Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil ungkap penyalahgunaan Narkoba, bukan daun kering melainkan Narkoba golongan satu jenis sabu di Jl. Kapasari Surabaya, Sabtu (12 Agustus 2023) sekira Jam 23.00 wib.
Dari hasil identifikasi tersangka berinisial, DI Bin T (33 tahun), lahir di Lamongan, tinggal di Jl. Keputran Surabaya.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Agung menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari hasil informasi.
Kemudian anggota dengan tegas menindak lanjuti informasi tersebut dan dilakukan pengintaian juga penyelidikan, berdasarkan hasil penyelidikan tentang adanya kejahatan narkotika, petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil amankan tersangka," tutur Ipda Agung.
Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan fisik menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika.
Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang tidak dikenal di Jl. Kunti Surabaya," imbuhnya.
Kemudian tersangka DI Bin T, beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut. 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,21gr.(satu Koma dua Puluh satu) gram beserta plastik pembungkusnya,1(Satu) buah dompet warna coklat,
1(satu) unit sepeda motor Honda Supra fit, warna hitam.
Atas perbuatannya tersangka mendapatkan sangkaan dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Maksimal 12 Tahun penjara," pungkasnya .
Penulis : Kib/Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar