Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil ungkap pelaku tindak pidana perjudian di depan Ruko Jl. Sidodadi Surabaya. Senin (31 Juli 2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka di temukan seorang pria Inisial B BIN K, (35 tahun), lahir di Bangkalan, pendidikan terakhir lulus SD, Swasta, alamat di Jl. Sidodadi Kulon.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono menyampaikan dan membenarkan penangkapan terhadap seorang pria inisial B.
Pada saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan sedang melakukan kring serse di Jl. Sidodadi, dan mengetahui gerak-gerik seseorang yang mencurigakan lalu anggota menghampiri terhadap seorang lelaki tersebut," terang Ipda Agung Suciono.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan fisik ditemukan barang bukti disamping tersangka berupa 1 (satu) unit HP Oppo warna Gold yang didalam WA terdapat nomor-nomor tombokan dan nilai uangnya beserta uang tunai Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah, kemudian pelaku bersama barang buktinya di bawa ke polsek krembangan untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka mendapatkan yang mana telah dimaksud dalam rumusan Pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama (10) tahun," pungkasnya.
Penulis : Kib/ Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar