![]() |
Dok, foto korban jatuh lantaran tower milik yayasan pendidikam islam Cokroaminoto Patah |
Tower yang berdiri setinggi kurang lebih 15 meter diatas gedung yang tingginya 10 meter tersebut diduga tidak memiliki izin pasang dan IMB. Berdasarkan kronologis kecelakaan korban yang hendak naik untuk memperbaiki arah signal.
Namun saat korban diatas, tiba tiba tower yang sudah terpasang itu patah hingga pegawai tersebut jatuh dari ketinggan tower kurang lebih 15 meter diatas gedung setinggi 10 meter ke tanah.
Menurut salah satu warga yang tidak mau disebut namanya menjelaskan, pegawai yang menjadi korban tersebut mengalami pendarahan dari telinga dan kepala belakang, ketika terjatuh dari ketinggian tower.
"Korban terpelanting dari ketinggian kurang lebih 15 meter dari atas bangunan gedung setinggi 10 meter ke tanah, jadi korban terjatuh total ketinggian sekitar 25 meter dan terjadi pendarahan di telinga serta kepala belakang, kemudian di gotong warga ke mobil Pick-Up larikan ke RS Al-Irsyad namun di rujuk ke RS Dr. Soetomo karena parah, dan terakhir korban kritis, untuk izin gak ada mas, bahkan tidak ada koordinasi dengan warga, IMB saja gak ada mas," kata warga setempat, Jum'at (11/8).
Dalam peristiwa itu, warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan didatangi Bhabinkamtibmas, mendatangi lokasi (TKP) serta memasang police line agar mempermudah penyelidikan.
Diketahui, sebelumnya pihak warga tidak menyetujui adanya tower ilegal yang berdiri lantaran dampak frekuensi jaringan terlalu besar dan tidak adanya koordinasi dengan warga, RT RW serta tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita diterbitkan, pihak pemilik Yayasan Pendidikan Islam Cokroaminoto sulit untuk ditemui.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar