Liputan Indonesia || Surabaya - Polsek Pakal Polrestabes Surabaya klarifikasi Berita miring Pelepasan Tersangka Narkoba itu Tidak Benar adanya.
Kapolsek Pakal Kompol Imam Menjelaskan,Dalam berita yang beredar disebut bahwa Unit Reskrim Polsek Pakal menangkap tersangka Inisial Z di TKP jalan Gubeng tidak Ada barang bukti (BB) jadi dari Unit Reskrim Polsek Pakal melepaskan Tersangka.
“lanjut Kompol Imam,Bahwa berita berita yang beredar itu benar-benar tidak ada, yang tentu saja merugikan kita semua, terutama kami dari Polsek Pakal.
Seharusnya Sebelum Berita dinaikan kita harus konfirmasi dan koordinasi dulu dengan baik tentang Pemberitaan Tersebut agar Tidak terjadi ke salah pahaman,”pungkasnya.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar