Liputan Indonesia || Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku tindak Pidana Perjudian Online jenis Slot di Warkop Ketintang, Surabaya. Selasa (25/7/2023) sekira Jam 20.00 WIB.
AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui Satreskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana manyampaikan penangkapan terhadap seorang tersangka, berinisial EK pria (28 Tahun) Alamat Waru Sidoarjo.
Sementara pada saat itu petugas sedang melakukan kegiatan pemantauan di wilayah tersebut, kemudian petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Permainan Judi Online Jenis Slot Pragmatic dengan menggunakan uang sebagai taruhan di Website “DOLAR138.COM” dengan username," cetusnya.
Kemudian dengan tegas petugas menindak lanjuti aduan masyarakat, saat dilakukan pengecekan ternyata benar di temukan bukti di HP nya, tersangka beserta barang bukti yang di amankan 1 buah HP Merk POCO S5 warna Hitam dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna untuk proses lebih lanjut," imbuh Arief.
Atas perbuatannya tersangka mendapatkan sangkaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHPidana, Diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya.
Penulis : Kib/Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar