Liputan Indonesia || Pemalang - Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, S.H., meresmikan Pelatihan Keterampilan Menjahit bagi Narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Pemalang, Kamis (17/8/2023) Selesai upacara HUT RI ke 78
Peresmian dilakukan setelah Plt Bupati Pemalang menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum 17 Agustus 2023 kepada narapidana dan tahanan di bawah umur. Bersama anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt Bupati Pemalang meninjau program pelatihan di ruang pendidikan Rutan Pemalang.
Sumaryo, Kepala Rutan Pemalang mengatakan, pelatihan tersebut diikuti oleh 25 napi. “Tentunya para napi yang mengikuti pelatihan menjahit ini telah memenuhi persyaratan yang berlaku dan telah melalui proses Tim Pemerhati Penjara (TPP),” jelas Sumaryo.
Pelatihan yang akan berlangsung pada 17 Agustus hingga 22 Agustus 2023 ini terselenggara atas kerjasama Rutan Pemalang dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang.
Selama 6 hari ke depan, para napi akan mendapat pembinaan intensif dari narasumber Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mutiara Bodeh, Pemalang. Dengan tema “A Better Future Ahead”, pelatihan ini bertujuan untuk membekali para narapidana dengan keterampilan agar mereka dapat menjadi fasilitator dan membantu mereka mencapai masa depan yang lebih baik.
Sebanyak 160 narapidana Rutan Negara Kelas IIB Pemalang mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, 2 diantaranya langsung di bebaskan.
“RU I beranggotakan 158 orang, sedangkan RU II yang menghasilkan pelepasan segera terdiri dari 2 orang,” kata Sumaryo Kepala Rutan Pemalang saat membacakan Berita Acara Serah Terima Remisi.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman. “Perincian jangka waktu remisi adalah sebagai berikut: 61 orang menerima 1 bulan, 29 orang menerima 2 bulan, 45 orang menerima 3 bulan, 18 orang menerima 4 bulan, dan 5 orang menerima 5 bulan,” jelasnya.
Pemberian Remisi Umum (RU) 2023 diusulkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Surat Keputusan Remisi diserahkan Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, S.T., kepada 4 orang perwakilan.
Lebih lanjut Kepala Rutan Pemalang menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang, jajaran Forkopimda, dan instansi vertikal lainnya yang telah memberikan bantuan dan menjalin kerjasama yang baik dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk pembinaan dan pengamanan narapidana di Pemalang. Pusat penahanan.
“Kami tentu terus mengharapkan bantuan, kerjasama, dan partisipasi aktif dari Pemerintah Kabupaten Pemalang, instansi vertikal, dan organisasi masyarakat di wilayah Pemalang, terutama dalam berbagai bentuk kegiatan peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan dan pembangunan, termasuk pembangunan kepribadian. pembinaan dan kemandirian bagi narapidana di Rutan Pemalang,” tambah Sumaryo.
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar