Liputan Indonesia || Pemalang - Orang tua peserta didik baru di SMP Negeri 2 Taman mengeluhkan dugaan proyek pengadaan seragam yang membebani mereka.
Aduan ini mencuat setelah mereka mengungkapkan bahwa anak-anak mereka diarahkan untuk membeli seragam dengan harga yang cukup tinggi oleh pihak sekolah.
Dalam aduan yang disampaikan melalui WhatsApp kepada TiMedia, salah satu orang tua menyebutkan bahwa anaknya disuruh membeli seragam seharga Rp 905.000,- di sebuah toko bernama Rumah Hijab depan puskesmas Taman.
Orang tua tersebut juga mengungkapkan adanya perbedaan harga sekitar 50 ribu rupiah untuk seragam siswa putra.
TiMedia kemudian mengkonfirmasi aduan tersebut dengan pihak sekolah pada Rabu (16/8/2023). Namun, saat datang ke sekolah, kepala sekolah, Marlistiati, Spd, MM. KS tidak ada di tempat dengan alasan ijin keluar. Sebagai gantinya, TiMedia berbicara dengan Ratnawati, Humas SMP Negeri 2 Taman.
Ratnawati menjelaskan bahwa," pihak sekolah tidak menjual seragam dan tidak mengetahui besaran harga seragam tersebut. Menurutnya, sekolah hanya memfasilitasi antara peserta didik dan toko seragam untuk memastikan keseragaman corak dan atribut seragam. Ratnawati juga menyatakan bahwa orang tua di sini rata-rata mampu membeli seragam sendiri," ujarnya.
Namun, saat TiMedia mencari informasi lebih lanjut di toko Rumah Hijab, mereka menemukan bahwa toko tersebut sebenarnya hanya menjual hijab, bukan seragam sekolah.
Seorang pelayan di toko tersebut mengungkapkan bahwa," semua siswa di SMP Negeri 2 Taman mengambil seragam di toko tersebut," jelas nya, Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kolusi atau kongkalikong antara pihak sekolah dan toko tersebut.
Padahal, belum lama ini, Kabid Dikdas Drs. Sigit Joko Purwanto, M.Pd., telah mengirimkan pesan WhatsApp kepada beberapa awak media yang berisi salinan surat edaran.
Surat edaran tersebut mengingatkan agar tidak ada penjualan seragam bagi peserta didik dan telah ditembuskan kepada pihak terkait di Kabupaten Pemalang. Surat edaran ini juga berdasarkan aturan dari Kementerian Pendidikan.
Masyarakat berharap agar lembaga pendidikan, yang seharusnya mengajarkan norma dan akhlak kepada murid, tidak melanggar aturan. Semboyan "Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani" yang diusung oleh Ki Hajar Dewantara mengajarkan agar memberi teladan, ilham, dan dorongan kepada siswa.
Penulis : SKM/Team
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar