Liputan Indonesia || surabaya - Unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil amankan pelaku Pencurian Dengan kekerasan, di Sepanjang jalan Raya Mer Kalijudan dekat warkop Yuni, Kota Surabaya. Selasa (14 Juni 2023) sekira Jam. 23.30 WIB.
Di ketahui tersangka bernama, Andika Rusliani alias AR (22) asal Surabaya, Cindy Andika alias CA (27) asal Surabaya dan Ricky Febry Andry (39) asal Surabaya.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Riyanto, S.H., M.M. menuturkan dan membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang di laporkan warga sekitar.
Menurutnya, "Pada saat itu Korban atau pelapor sedang menerima telphon dari kantornya secara tiba-tiba langsung di pukul kepalanya menggunakan linggis sehingga kepala korban berdarah, kemudian pelaku merampas HP milik korban," ucap Riyanto.
Dan korban tidak terima atas perbuatan pelaku kemudian mendatangi pelaku saat akan melarikan diri mengetahui korban datang pelaku langsung memukuli kepali korban berkali kali hingga darah keluar terus dari kepali korban, saat pelaku melakukan pemukulan ke korban waktu itu ada warga yang melintas di jalan langsung melerai dar mengamankan pelaku.
Kemudian warga melaporkan, pada saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya, sepert biasanya melaksanakan patroli sebagai tugas rutin untuk mengantisipasi terjadinya Curas, Curat, Curanmor, kemudian anggota amankan tersangka beserta barang buktinya.1 sebuah HP merek OPPO, warna biru (yang dirampas ) dan sebuah linggis panjang 70 cm. Di amankan di Polsek Mulyorejo.
Sementara itu, Cindy dan Ricky pada Senin, 03 Juli 2023 sekira pukul 12.30 WIB, melakukan pencurian di Jl. Kalisari Dharma Surabaya Pakuwon City Surabaya Sisi Utara, kedua Pelaku tersebut berboncengan sepeda motor keluar dari rumah mencari pekerjaan sebagai kuli bangunan.
Di saat pelaku melintas di Jalan Kenjeran melihat dua orang perempuan berboncengan sepeda motor salah satunya sedang bermain handphone.
Kemudian Pelaku membuntuti hingga sampai Jalan Perumahan Pakuwon City Sisi Utara. Begitu masuk jalanan yang sepi, Pelaku mendekatkan sepeda motornya dari belakang sebelah kanan yang langsung secara paksa merampas handphone milik Korban," jelas Sugeng Riyanto,
Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya yang mendapat laporan dari warga bahwa ada Pelaku Curas yang berhasil ditangkap oleh Security di Perumahan Pakuwon City, dan anggota langsung mendatangi TKP dan membawa pelaku beserta barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam No.Pol.: L4436 -C. (Sarana) e 1 (satu) buah Handphone merk Vivo V-20 warna Biru dengan Chasing warna hitam," di bawa ke Polsek Mulyorejo guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 365 KUHP. Atau penjara selama maksimal 9 Tahun," pungkasnya.
Penulis : Pa'i/Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar