Liputan Indonesia || Surabaya - kurang dari satu hari, Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin langsung oleh Kanit Ipda M. Mustofah, berhasil menangkap tersangka pembunuhan di Jl.Kunti Surabaya, pada hari Kamis (29/06/2023)
Tersangka pembacokan berinisial SA (35)tahun warga Jl. Sidotopo, kecamatan Semampir Surabaya, sedangkan dua korban berinisial Mf (24)tahun meninggal dunia dan HF (19)tahun, warga Sidotopo Surabaya, luka berat
Dalam kasus penganiayaan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut, bahwa MF yang meninggal dunia adalah adik dari tersangka SA, sedangkan HR adalah keponakan tersangka SA
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tamjung Perak AKP Arief Wicaksana, didampingi Kanit Jatanras Ipda M. Mustofah dan Kasihumas Iptu Suroto waktu konferensi pers dihalaman mako menjelaskan bahwa tersangka SA meminta uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada ibunya tidak dikasih sampai terjadi adu mulut dengan ibunya.
"Kemudian, korban MF dan HR mendengar ada ribut - ribut, langsung mendatangi, tidak terima ibunya dimarah marahi oleh tersangka SA. Lalu korban MF dan HR memarahi tersangka SA, langsung SA tersinggung mencabut sebilah pisau dapur panjangnya 21cm dengan gagang kayu warna coklat dililit benang warna hijau dipegang SA dan langsung ditusukkan kearah perut korban MF dua kali dan HR satu kali,"ungkap AKP Arief
"Dengan terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh SA mengakibatkan salah satu korban MF meninggal dunia dan sedangkan HR luka luka berat,"jelasnya
Selanjutnya, unit Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kanit Ipda M. Mustofah melakukan pengejaran tersangka SA, tidak sampai satu hari tersangka berhasil diamankan di Jl. Pesapen Surabaya pada hari Jum'at (30/06/2023)
Barang bukti berupa 1(satu) bilah pisau dapur 21cm dengan gagang kayu coklat dililit benang hijau, 1(satu) buah sarung pisau dari sampul buku, 1(satu) buah celana Jeans potongan pendek warna biru yang ada bekas bercak darah merah, 1(satu) buah kemeja putih garis biru merk Emba dan 2(dua) lembar VER, diamankan di mako Polres guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar