Liputan Indonesia || Pemalang, - Sekitar 4 bulan yang lalu Kepala Desa Wanarejan utara di laporkan oleh Siswanto selaku masyarakat Penggiat Antikorupsi ke SATRESKRIMSUS - Polda Jawa Tengah, terkait dugaan Tindak pidana Korupsi (Tipikor), dan ternyata laporan tersebut kini telah di disposisi ke - Polres Pemalang .
Siswanto selaku pelapor hadir memenuhi panggilan Satreskrim - Polres Pemalang guna memberikan keterangan/klarifikasi atas dugaan Tipikor yang telah di laporkannya, Selasa (25/7/2023) pagi Sekira pukul 11.03 WIB
Ia melaporkan Kepala Desa wanarejan utara bernama Mahmud ke pihak - Kepolisian," terkait duga'an penyalahgunaan anggaran Bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2020, berdasarkan rangkuman LPJ dan Infografis realisasi belanja sebesar 1 milyar 100 juta lebih, dan termasuk anggaran BLT DD tahun anggaran 2021, dengan kisaran 700 juta lebih," ucap Siswanto.
Selain Dana Desa (DD) Siswanto juga akan melaporkan dugaan penyinpangan dana pembangunan Infrastruktur dari dana APBN, dan Banprov, Desa Wanarejan Utara, Tahun anggaran 2022, Namun berkas laporannya untuk anggaran tahun yang lain akan di sampaikan berikutnya, atau menyusul." ucap Siswanto.
Siswanto mengatakan kepada wartawan bahwa," selama ini dirinya belum pernah di temui oleh kepala Desa Wanarejan Utara untuk mempertanyakan terkait hal tersebut, dan saya berharap agar nantinya bisa bertemu kepala desa di Aparat Penegak Hukum (APH) pada saat proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut Siswanto dalam keterangan awal pelaporan ini, semoga pihak penyidik polres Pemalang bisa melakukan pengembangan dan juga bisa menjadi sumber informasi penyidik untuk mendalami terkait dugaan -dugaan Tipikor yang ada di Desa Wanarejan Utara
Siswanto menambahkan bahwa yang pasti kita semua masyarakat Kabupaten Pemalang dan kita semua masyarakat Indonesia mengharapkan, agar penyidikan ini bisa berlaku dengan jujur, terbuka/ transparansi dan tidak ada hal- hal yang di tutup- tutupi karena masyarakat menginginkan rasa keadilan.
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar