Sugiman Bacok Tetangganya Diadili Di PN Surabaya

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Sugiman diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantaran melakukan pembacokan terhadap Herry Iswono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (10/07/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi korban yakni Herry Iswono .

Dalam persidangan Herry Iswono mengatakan, bahwa terdakwa Sugiman sudah melakukan penganiayaan dengan membacok menggunakan pisau. "Kejadian itu, pada hari Rabu,15 Maret 2023 sekitar pukul 09.30 Wib di depan rumah Jalan Gubeng Kertajaya Gang I, Nomor 19 Surabaya,"kata Herry di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Lebih lanjut, pihaknya tidak pernah dibantu biaya pengobatan di rumah sakit. "Saya bayar sendiri di rumah sakit sampai Rp 70 juta dan anehnya dari pihak BPJS tidak bisa mengcovernya, Yang Mulia,"ucapnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa menjelaskan benar. "Iya benar Yang Mulia,"jelas Sugiman melalui video call di PN Surabaya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mengatakan, bahwa terdakwa dan korban itu tetanggaan. Nah korban Herry Iswono membuka warung kopi di rumahnya, namun setiap malam ramai dan berisik. Sehingga terdakwa menegurnya dan tidak menerima dan mendatangi rumahnya. 

Saat itu terdakwa dan korban ketemu di jalan berselisihan. Lalu saksi mengeluarkan kata-kata ngapain kok lihat aku, kemudian dijawab olehnterdakwa anak-anak bilangin jangan ramai kalau malam. "Karena tidak terima dengan perkataan korban, terdakwa pulang kerumahmu dan mengambil sebilah pisau, kemudian datang ke rumah korban dan langsung membacoknya,"terang Damang.

Akibatnya perbuatan terdakwa, korban Herry Iswono mengalami luka bacok patah tulang terbuka dan mendapat cacat sehingga tidak dapat beraktivitas dengan normal. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,"tutupnya.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Sugiman Bacok Tetangganya Diadili Di PN Surabaya
Sugiman Bacok Tetangganya Diadili Di PN Surabaya
Sugiman Bacok Tetangganya Diadili Di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAYGO8puRNiGLypFjIyQIFwUA21lc1YdFSqIGP0RP1F4RGol96BGspZmxLqADNwy2KkvyDCLhbSpFkLrEYs8ZNwGD4aBsLgz3yqffXgUx4rAXNQ3UNBL9OQY_qWSFXKBSqAnJe6P7GWrsgRYbqULiOzo-ZcC8lFoV1T_CSgwrvsdGXWEC4rc3EyAIjp64/s320/IMG-20230710-WA0062.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAYGO8puRNiGLypFjIyQIFwUA21lc1YdFSqIGP0RP1F4RGol96BGspZmxLqADNwy2KkvyDCLhbSpFkLrEYs8ZNwGD4aBsLgz3yqffXgUx4rAXNQ3UNBL9OQY_qWSFXKBSqAnJe6P7GWrsgRYbqULiOzo-ZcC8lFoV1T_CSgwrvsdGXWEC4rc3EyAIjp64/s72-c/IMG-20230710-WA0062.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/sugiman-bacok-tetangganya-diadili-di-pn.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/sugiman-bacok-tetangganya-diadili-di-pn.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content