Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Amankan Penyalahgunaan Perdagangan Satwa

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku tindak Pidana perdagangan satwa berupa burung elang di depan Hotel Pacific Jl. Perak Timur Surabaya, Rabu, (28 Juni 2023) sekira pukul 14.00 WIB.

AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui Satreskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana manyampaikan, penangkapan seorang tersangka dengan inisial (ADS), 33 tahun, tempat Dukuh Pakis Surabaya.

Sedangkan rekannya bernama, RUDI. OCE. dan HAJI (DPO).

Menurut AKP Arief, pada saat itu anggota satreskrim bersama anggota Karantina Hewan dan BKSDA Tanjung Perak saat melaksanakan patroli di Jl. Perak Timur Surabaya dan mendapati Pelaku (ADS) membawa 6 (enam) ekor burung elang yang dikemas dalam dua kardus," terangnya.

Dan keterangan dari pelaku, pelaku menerima burung elang tersebut dari sopir truk (RUDI) DPO yang baru turun kapal, dari Kota Makassar, pelaku akan mengirimkan burung elang tersebut kepada pemiliknya yaitu saudara OCE dan (HAJI) DPO, ke Kota Solo Jawa Tengah.

"Setelah itu petugas Karantina dan BKSDA melakukan pengecekan barang bukti, yang ditemukan burung elang merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan, serta pelaku tidak dapat menunjukan surat izin dari Karantina Hewan.

"Selanjutnya, pelaku serta barang bukti di bawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna pemeriksaan lebih lanjut.1 (satu) unit Handphone Redmi warna Hitam, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan a/n ADS, 3 (tiga) Ekor burung Elang Anakan, 3 (tiga) Ekor burung Elang Remaja. Burung elang tersebut dititip rawat kan ke BKSDA Tanjung Perak Surabaya," ucap Arief.

Atas perbuatannya tersangka mendapatkan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Sanksi Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Sanksi Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," pungkasnya.


Penulis : Kib/Pa'i 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Amankan Penyalahgunaan Perdagangan Satwa
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Amankan Penyalahgunaan Perdagangan Satwa
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Amankan Penyalahgunaan Perdagangan Satwa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhA457Uqtq8-yEmVZ5xVJTdyCf1xW5cMy8-cDcoxxlbbZMaQDyj5mRTLpTVNtA9MtCRTot28oseMX1p_0zEyzwX0H6JwiTbYo13P3UXolnUtHpKxIYsGEbLcNTy9lBHRq_FcU6qdBt4NsUeJrpkvcRn7W5pVD1WOAnLayXJk4diG3FmZjj-y3Prglaip7k/s320/IMG-20230712-WA0013.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhA457Uqtq8-yEmVZ5xVJTdyCf1xW5cMy8-cDcoxxlbbZMaQDyj5mRTLpTVNtA9MtCRTot28oseMX1p_0zEyzwX0H6JwiTbYo13P3UXolnUtHpKxIYsGEbLcNTy9lBHRq_FcU6qdBt4NsUeJrpkvcRn7W5pVD1WOAnLayXJk4diG3FmZjj-y3Prglaip7k/s72-c/IMG-20230712-WA0013.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/satreskrim-polres-pelabuhan-tanjung.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/satreskrim-polres-pelabuhan-tanjung.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content