Perkara KDRT, Hapsan Agus Wijaya Akui Cengkeram Mulut Dessy

Liputan Indonesia
|| Surabaya, -
Sidang perkara Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Hapsan Agus Wijaya digelar dipengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, Hapsan merasa terganggu dengan bunyi gonggongan anjing milik Dessy Puspita Sari yang tak lain adalah istri terdakwa. Kami sempat cekcok dengan Dessy yang mulia," terang Hapsan Senin (03/07/2023) diruang sidang Cakra.

Tunggu dulu, "apakah Dessy ini adalah istri kamu?, Iya Bu hakim, Dessy adalah istri saya, namun statusnya adalah sebatas kawin gereja," jawab terdakwa.

Apakah tidak ada keinginan menikah secara resmi dicatatan sipil atau bagaimana, " sudah tidak yang mulia, " jawab Hapsan.

"Baiklah saat itu kenapa saudara terdakwa melakukan kekerasan dengan istrinya, tolong dijelaskan," pinta hakim ketua.

"Waktu itu tanggal 27 Desember sekitar jam 9 pagi saya mulai cekcok, masalah itu dipicu oleh gonggongan anjing istri saya, saya merasa terganggu, saya menegur istri saya, namun tidak terima jadilah cekcok mulut. Karena saya barusan tidur jam 5 pagi jadi saya spontan langsung pegang tangan kanan atas istri saya dan mencengkram mulut istri saya, dan juga melempar tas istri saya.

Masak hanya pegang tangan istrimu jadi lebam, ada bukti visumnya lo, jangan berbohong, kamu harusnya melindungi seorang wanita apalagi ini istri kamu, jangan bilang hanya dipegang lantas ada kebiru-biruan, dan ada visumnya, kau apakan istri saudara, "tanya hakim, "iya yang mulia, saya sempat emosi, saya pegang tangan sebelah kanan  dengan kekuatan penuh dan begitupun mulut istri, ssaya cengkram dengan kuat, hingga terjatuh, tapi itu saya lakukan secara spontan," terang Hapsan dihadapan majelis Hakim.

"Namun keesokan harinya  lanjut terdakwa, saya datang untuk menyusul terdakwa ke surabaya, pada saat itu sudah tidak ada masalah bahkan saya tidur bersama dengan istri saya (Dessy).

"Dengan kejadian itu, apakah saudara belum meminta maaf kepada istri saudara, "sudah yang mulia, saya sudah meminta maaf bahkan kepada orang tua Dessy, saya datangi orang tuanya ke bali, "kata orang tuanya sudah saya maafkan, namun masalah hukum tetap jalan," katanya.

Iwan Hidayat, pengacara terdakwa, bertanya, dengan persoalan ini apakah direncanakan apa bagaimana, "saat itu saya langsung spontan," jawab Hapsan.

Sebenarnya perkara yang dilakukan klien saya itu secara spontan artinya tidak ada perencanaan.

Dessy saat mau pergi dia minta tas, minta dibawakan tas, sama Hapsan. Karena Hapsan tidurnya jam 5 pagi, tasnya dilempar, karena dilempar itulah Dessy tidak terima, "kamu ngusir saya ta, " kata Dessy.

"Akhirnya terjadilah perdebatan, dan pada saat itu Hapsan minta kepada Dessy untuk segera pergi biar tidak terjadi cekcok berkepanjangan. Memang Hapsan mengakui  mencengkram, maka dibuatlah Laporan oleh Dessy ke Polres Mojokerto.

Mengenai permintaan maaf, sebenarnya Hapsan sudah meminta maaf bahkan kepada orang tua Dessy," Ungkap Iwan.

"Mengenai Perkawinan antara terdakwa memang sah, namun belum masuk catatan sipil, kalau di islam itu seperti kawin siri, ini sebenarnya pasal 352 penganiyaan ringan.

Terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Ronald Talaway, mengatakan, Hukum melindungi Hak-hak perempuan, bahkan dalam UU perkawinan saja istri wajib dilindungi dari perbuatan semena- mena dan KUHP maupun UU Nomer 23 tahun 2004 melindungi setiap orang dari berbagai perbuatan kekerasan, baik itu kekerasan fisik maupun psikis.

"Oleh karenanya setiap pelaku kekerasan apapun alasannya, apalagi terhadap wanita tentunya harus dihukum agar kedepannya tidak terjadi lagi hal-hal yang demikian," tegas Ronald.

"Demikian pula dengan perkara ini tentunya kami menginginkan keadilan dengan dihukumnya si pelaku (Terdakwa)," pungkasnya.


Penulis :


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Perkara KDRT, Hapsan Agus Wijaya Akui Cengkeram Mulut Dessy
Perkara KDRT, Hapsan Agus Wijaya Akui Cengkeram Mulut Dessy
Perkara KDRT, Hapsan Agus Wijaya Akui Cengkeram Mulut Dessy
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXdzkFKF76dBeI9d18oAqWA-rYUDNjBVKr0MugnoPgjdq-OpF6ZMJY29EeygoV03YT9tGwdb0Aegi7TU89vIPVNbJelK6_ThH8pRKEgsTX0JCd7jpxp3Z3BakDW2q-nVzBisK7n21744w9ewAsxSRfNISeXd8obvg7TMJPjFGPhHy2rAI4pVB-P9HZJAU/s320/IMG-20230704-WA0012.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXdzkFKF76dBeI9d18oAqWA-rYUDNjBVKr0MugnoPgjdq-OpF6ZMJY29EeygoV03YT9tGwdb0Aegi7TU89vIPVNbJelK6_ThH8pRKEgsTX0JCd7jpxp3Z3BakDW2q-nVzBisK7n21744w9ewAsxSRfNISeXd8obvg7TMJPjFGPhHy2rAI4pVB-P9HZJAU/s72-c/IMG-20230704-WA0012.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/perkara-kdrt-hapsan-agus-wijaya-akui.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/perkara-kdrt-hapsan-agus-wijaya-akui.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content