Mencuri Dirumah Bosnya, Agung Diadili Di PN Surabaya

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Agung Mujianto diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto terkait perkara pencurian rumah milik Ali Djojo Santoso yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 30 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (11/10/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi korban Ali Djojo Santoso yang merupakan bos dari terdakwa.

Ali Djojo Santoso mengatakan, bahwa telah kehilangan pintu harmoni, kusen dan besi-besi dibelakang rumah. Terdakwa sudah berkarja sama saya sekitar 5 tahuan. 

Saat disingung bagaimana cara terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan bagaimana saksi tahu kalau yang mengambil itu terdakwa, tanya JPU.

"Yang tahu adalah saksi yang satunya. Dia (terdakwa) mengambilnya dengan cara masuk, kemudian dengan mengeraji dan kuyu dan kusen-kusen serta mengambil besi- besi di belakang rumah. " kata Ali saat membarikan keterangan di hadapan m
Majelis hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada bulan Januari 2023 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi tepatnya pada malam hari terdakwa datang kerumah majikan terdakwa yaitu saksi Ali Djojo Santoso di Jl. Manyar Rejo No. 1 Surabaya, terdakwa tanpa ijin atau mengambil pagar besi pembatas yang ada didalam rumah tersebut dengan menggunakan grenda mesin yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya kemudian terdakwa bongkar dan terdakwa potong-potong pagar besi tersebut menjadi beberapa bagian kemudian potongan besi tersebut terdakwa bawa dengan menggunakan sepeda motor menuju ketempat jual besi tua di Jl. Pumpungan Surabaya dan potongan besi tersebut laku terjual dengan harga Rp. 170 juta.

Bahwa pada bulan Februari 2023 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi tepatnya pada malam hari terdakwa datang kembali kerumah saksi Ali Djojo Santoso di Jl. Manyar Rejo No. 1 Surabaya, tanpa ijin telah mengambil 4 buah kusen pintu dengan cara terdakwa bongkar terlebih dahulu kemudian terdakwa potong-potong dengan menggunakan mesin grenda kemudian terdakwa potong menjadi kecil-kecil kemudian terdakwa bawa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke tempat jual besi tua dan laku terjual sebesar Rp. 300 ribu.

Bahwa pada bulan Maret 2023 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi tepatnya pada malam hari terdakwa datang kembali kerumah saksi Ali Djojo Santoso di Jl. Manyar Rejo No. 1 Surabaya, tanpa ijin telah mengambil sebuah pintu harmonika dan 2 unit pompa air yang terdakwa bongkar dengan menggunakan grenda, kemudian pintu harmonika tersebut terdakwa potong kecil-kecil kemudian terdakwa bawa dengan sepeda motor menuju ke tempat jual besi tua dimana pompa air laku terjual sebesar Rp. 80 ribu, pintu harmonika laku terjual sebesar Rp. 150 juta dengan total hasil penjualan sebesar Rp. 700 juta.

Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 petugas dari Polsek Sukolilo berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sukolilo guna proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ali Djojo Santoso mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.juta  atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250 . Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Mencuri Dirumah Bosnya, Agung Diadili Di PN Surabaya
Mencuri Dirumah Bosnya, Agung Diadili Di PN Surabaya
Mencuri Dirumah Bosnya, Agung Diadili Di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnXs9ezR2nTfdWMMfo993qpVQdZQA7rUUQKowgStFWu5vHvsD-Nw7s4liRi8oT0rQIE2lD1Vc-oWV0uAcmkSgz0e-YbeTQ6-fVCCQxZytGuhyFVKcK7OS0rVv4tCRov1YMev9XIlK1kyNVQ7NwU4mgkVTrYM8G2m8sqfVzWOx16P8ERUQGKsaHSfveE_0/s320/IMG-20230711-WA0029.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnXs9ezR2nTfdWMMfo993qpVQdZQA7rUUQKowgStFWu5vHvsD-Nw7s4liRi8oT0rQIE2lD1Vc-oWV0uAcmkSgz0e-YbeTQ6-fVCCQxZytGuhyFVKcK7OS0rVv4tCRov1YMev9XIlK1kyNVQ7NwU4mgkVTrYM8G2m8sqfVzWOx16P8ERUQGKsaHSfveE_0/s72-c/IMG-20230711-WA0029.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/mencuri-dirumah-bosnya-agung-diadili-di.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/mencuri-dirumah-bosnya-agung-diadili-di.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content