Liputan Indonesia || Surabaya, - Maraknya dugaan jalur titipan ataupun jalur khusus didalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdampak pada Keluarga Miskin (Gamis) yang tidak dapat sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri maupun Swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sempat ramai dibicarakan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), selaku ketua MKKS SMP Swasta, Erwin Darmogo menyorot adanya praktik penerimaan siswa di sekolah negeri meski Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah usai.
Disisi lain, Jawa Corruption Watch (JCW Anti Korupsi) juga menyoroti terkait adanya praktik dugaan kecurangan terhadap jalur titipan yang berdampak terhadap warga yang tidak mampu maupun anak yang dikatakan yatim piatu (orang tua meninggal).
Chandra Suhartawan selaku Ketua Koordinator JCW Anti Korupsi menyampaikan, dari tahun ke tahun urusan sekolah menjadi prioritas orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih baik, tetapi dampak dari jalur titipan larinya ke warga yang tidak mampu.
"Perlu diketahui kami sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan melalui surat suara terbuka kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk membentuk tim dengan dinas sosial turun melakukan cek lingkungan terhadap warga yang tidak mampu yang tidak mendapatkan pendidikan secara layak," kata Chandra, Rabu (19/7).
Dampak warga tidak mampu yang tidak mendapatkan pendidikan merupakan menjadi prioritas bagi warga negara berdasarkan undang-undang tahun 1945, walau dinilai berbenturan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021.
"Permendikbud membuat suatu regulasi terhadap lagi terhadap sistem bagi warga yang tidak mampu, maupun yatim piatu untuk mendapatkan sekolah yang layak. Sehingga anggaran pemerintahan dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang ada di Kota Surabaya dapat tersalurkan secara merata," imbuh Chandra.
Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyebut sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) penting diterapkan demi mencegah terjadinya kastanisasi sekolah.
Menurut Muhadjir, seiring dengan pemberlakuan sistem zonasi PPDB, pemerintah daerah (pemda) dihadapkan dengan dua tugas utama yakni pertama menyusun peraturan daerah (perda) untuk menegakkan peraturan tersebut. Sehingga, lanjutnya, apabila terjadi kecurangan-kecurangan bisa dipastikan ada penindakan yang jelas.
Ia menegaskan, tanggung jawab itu sejalan dengan status kebijakan terkait pendidikan yang merupakan urusan konkuren atau urusan yang sudah dibagikan antara pemerintah pusat dengan pemda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jadi kalau kecurangan-kecurangan itu dibiarkan saja, apalagi yang main curang adalah para pejabatnya, nah ini yang memang akan semakin parah nanti,” sebut Muhadjir.
Penulis : Tj08
"Berita Terbaru Lainnya"
Dok, foto Dinas Pendidikan Kota Surabaya |
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar