Liputan Indonesia || Surabaya - Sidang lanjutan perkara penipuan investasi alat kesehatan dengan terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grece Velisia Heryanto dengan agenda putusan sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (20/07/2023).
Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti mengatakan, bahwa pada intinya menolak keseluruhan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan kepada JPU untuk menyipakan para saksi.
"Menolak keseluruhan ekepsi dari penasehat hukum terdakwa," kata Hakim Titik Budi di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut Salahwati, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa sangat kecewa dengan putusan dari Majelis Hakim, karana dalam eksepsi kami sudah diuraikan dengan jelas. Bahwa perkara ini ada kaitanya dengan Tiara Natalia dan kami punya bukti semua tranferan masuk ke Tiara. Anehnya Tiara tidak ditetapkan tersangka.
"Para pelapor sudah penah mendapatkan keutungan dari investasi tersebut dan Klien kami,juga menjadi Korban disini, pada intinya kami kecewa dengan putusan Majelis Hakim," kata Salahwati.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, bahwa berawal terjadi perjanjian kerjasama pemenuhan kebutuhan alat kesehatan Rumah Sakit antara Terdakwa I (Heksindo) dan terdakwa II (Grece) bersama-sama bersama-sama dengan saksi Tiara Natalia Alim. Saksi Tiara Natalia Alim menunjukan Surat Pemenuhan Kebutuhan (SPK) sebagai dasar dari kerjasama yang terjadi. Atas kerjasama tersebut, saksi Tiara Natalia Alim menjanjikan keuntungan sebesar 50% / 14 hari dari profit kepada para terdakwa.
Bahwa selanjutnya, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengunggah Whatsapp Story yang berisikan screenshot transaksi M-Banking uang masuk dari saksi Tiara Natalia Alim yang bekerja pada bidang penjualan alat kesehatan secara online sebagai hasil dari kerjasama pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit yang terjadi diantara.Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Tiara Natalia Alim. Atas postingan tersebut, saksi Candy, saksi Ferry Antonius, saksi Stevanus Nurcahya, saksi Faris Husain, dan saksi Ayu Cahya Sari ikut berkomentar dan tertarik dengan bisnis tersebut.
Bahwa sejak akhir bulan Maret 2021, Terdakwa I dan Terdakwa II menawarkan investasi kerjasama pengadaan supply alat-alat kesehatan kebutuhan Rumah Sakit yaitu RS. Dr. Mohammad Husein Palembang, RS. Hasan Basri di Hamalu Kandangan Banjarmasin, RSUD KH Hayyung Sulawesi Selatan, RS Prima Inti Medika Aceh Selatan. Adapun Terdakwa I dan Terdakwa II dalam rangka meyakinkan saksi Candy, saksi Ferry Antonius, saksi Stevanus Nurcahya, saksi Faris Husain, dan saksi Ayu Cahya Sari, menyampaikan kalimat “menjanjikan keuntungan sebesar 40% / 14 hari dari profit”. Di mana, dalam kerjasama yang terjadi Terdakwa I dan Terdakwa II turut memperoleh keuntungan sebesar 10% yang dijanjikan oleh saksi Tiara Natalia Alim. Terdakwa I dan Terdakwa II dalam rangka semakin meyakinkan yaitu menyampaikan mempunyai badan hukum yaitu CV. Graciondo Works yang beralamat di Perum Citraland North West Lake Blok NG 19 Nomor 59 Surabaya sebagai perusahaan yang melakukan investasi pendanaan supply alat-alat kesehatan kebutuhan Rumah Sakit. Atas badan hukum yang diakui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut kemudian diketahui sebagai badan hukum yang fiktif dikarenakan hanya sebuah grup perkumpulan dalam bidang sosial.
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II meyakinkan para calon investor dengan cara Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II untuk mengirimkan dokumen dalam bentuk pdf mengenai SPK Investasi Pengadaan/Suply Alat-Alat Kesehatan Kebutuhan Rumah Sakit yang diperoleh dari saksi Tiara Natalia Alim.
Bahwa atas investasi yang ditawarkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pendanaan pengadaan supply alat-alat kesehatan kebutuhan Rumah Sakit yaitu RS. Dr. Mohammad Husein Palembang, RS. Hasan Basri di Hamalu Kandangan Banjarmasin, RSUD KH Hayyung Sulawesi Selatan, RS Prima Inti Medika Aceh Selatan adalah tidak ada/fiktif. Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mememberikan 40%/14 hari dari profit beserta modal yang disetorkan kepada saksi Candy, saksi Ferry Antonius, saksi Stevanus Nurcahya, saksi Faris Husain, dan saksi Ayu Cahya Sari.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar