Liputan Indonesia || Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku tak mempermasalahkan Polri yang membeli pesawat Boeing 737 800NG seharga Rp 995,35 miliar atau hampir Rp 1 triliun. Dia menyebut pembelian itu disesuaikan dengan kebutuhan Polri untuk menunjang kinerja.
"Komisi III DPR RI, termasuk saya sendiri, menurut saya tidak ada yang perlu dipersoalkan dengan pembelian pesawat tersebut, yang paling penting sebagai usernya Polri memang membutuhkan. Kalau dibutuhkan pesawat untuk mobilisasi personel, bantuan, peralatan, mau bekas, baru enggak ada masalah," kata Habiburokhman, Senin, (17/7/2023).
Politikus Gerindra itu mengatakan, institusi sebesar Polri memang harus ditunjang fasilitas memadai untuk meningkatkan kinerja. Apalagi menjelang tahun politik 2024, Polri butuh untuk pengamanan pada situasi mendesak.
Apalagi, lanjut Habiburokhman, Indonesia merupakan negara kepulauan yang besar, sehingga dibutuhkan fasilitas untuk mempermudah mobilitas antara wilayah.
"Masalahnya di mana? Kita institusi sebesar Polri apalagi menjelang pemilu, tentu perlu dilengkapi dengan fasilitas yang bisa digunakan di situasi-situasi urgent dan mendesak. Kita tahu kan daerah kita kepulauan, enggak gampang. Kadang-kadang deployment pasukan, alat, itu harus cepat. Enggak gampang pakai pesawat yang reguler, komersil," kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, dia juga tak masalah dengan penganggaran pesawat oleh Polri. Terlebih, untuk pembelian pesawat tersebut, Polri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Penganggarannya saya cek ke Kapolri, itu juga melibatkan BPK. Saya sudah cek, penganggaran sehat enggak ada masalah," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri membeli pesawat Boing 737-800NG dengan mahar ratusan miliar dari sebuah perusahaan yang bermarkas di Dublin, Irlandia. Korps Bhayangkara berdalih pembelian pesawat bukan bentuk mewah-mewahan.
Polri menegaskan kembali pengadaan guna meningkatkan kinerja kepolisian dalam melayani masyarakat perihal keamanan dan ketertiban. Pengadaan pun diklaim telah sesuai prosedur. Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar