Liputan Indonesia || Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku tindak Pidana Pencurian sepeda motor, di depan rumah Tambak Gringsing, Surabaya. Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 21.34 WIB.
Pelaku berinisial MY (28 tahun) pria asal, Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana membenarkan penangkapan seorang tersangka MY.
Pada tanggal 11 Juli 2023 sekira Jam 18.30 Wib korban memarkir sepeda motor Di depan rumah Tambak Gringsing, Surabaya, lalu korban masuk rumah untuk istirahat, pada sekira Jam 22.00 wib saudara korban menanyakan keberadaan sepeda motornya kepada korban, yang sudah tidak ada atau hilang, selanjutnya korban membuat laporan ke polisi.
kemudian Anggota Unit IV Satreskrim hari itu melakukan penyelidikan terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP
Selanjutnya 13 Juli 2023 Pukul 17.00 WIB Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka MY yang berada di Surabaya.
Sedangkan tersangka A (DPO) yang membantu menjualkan hasil curiannya sepeda motor sebanyak 2 (dua) kali yang berada diwilayah Hukum Surabaya.
Hasil curiannya dipergunakan untuk senang-senang dan bermain judi online. Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T kemudian menjualnya ke penada di Madura," ucap Arief Ryzki.
Adapun barang bukti yang di amankan 1 (satu) buah Kunci T, 1 (satu) buah magnet pembuka tutup kunci, 1 (satu) buah mata kunci T, 1 (satu) buan kunci motor, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah hoodie warna cream, 1 (satu) buah celana pendek warna biru, 1 (buah) potongan rekaman CCTV kejadian, guna untuk pengembangan selanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka mendapatkan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tujuh," pungkasnya.
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar