Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil ungkap Kasus Penipuan/Penggelapan barang berupa Sepeda motor, di jl. Pogot tempat jualan Es Degan, Jum'at 19 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 Wib.
Hasil dari identifikasi tersangka diketahui identitas inisial (Sln) 23 Tahun, pria. Alamat Lumajang.
Sedangkan korban inisial (MG) Perempuan, 24 Tahun, swasta. Alamat Kenjeran Surabaya.
Kapolsek Kenjeran, Kompol Ardi Purbaya, melalui Kanit Reskrim AKP Suryadi menyampaikan, telah berhasil mengamankan seorang pria. Penangkapan tersebut bermula dari laporan korban.
AKP Suryadi menjelaskan, pada saat itu pelaku meminjam Sepeda motor Honda Beat Nopol : L 2891 PY, warna Merah Hitam, Tahun 2020 kepada korban dengan alasan untuk kirim Es Batu, namun ternyata tidak di kembalikan.
Barang-barang yang berhasil diamankan:
1 (Satu) lembar STNK Asli dan BPKB Sepeda Motor Honda Beat Nopol. L 2891 PY, warna Merah Hitam, tahun 2020.
Dan pelaku menjual motor milik korban tersebut kepada seseorang yang saat ini masih dilakukan pengejaran (DPO) anggota.
Lanjut, "Suryadi menambahkan, sedangkan tersangkanya mendapatkan ancaman Pasal 378 atau 372 KUH Pidana," pungkasnya.
Penulis : kib/Pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar