Liputan Indonesia || Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang Pria pelaku tindak pidana pencurian di depan rumah jalan Kalilom Lor indah Gang Anggrek no 73, Surabaya, Rabu (26 April 2023) sekitar jam 03.00 Wib.
Hasil dari indentifikasi, tersangka yang di amankan di temukan inisial (OP) 24 Tahun, asal Surabaya.
Sedangkan ke dua temannya inisial (RH) dan (RH) pria asal Surabaya, masih DPO anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kapolre Tanjung Perak AKBP Herlina, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Rizky Wicaksono menyampaikan, bahwa tersangka melakukan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan data sebagai barang bukti.
Dan penangkapan tersebut bermula dari laporan warga sekitar (07 Juni 2023), laporan terkait Pencurian dengan Pemberatan sebagai mana yang disebutkan Pasal 363 KUHP
Kemudian Anggota Unit IV Satreskrim polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi dari warga sekitar yang berada di tempat kejadian perkara.
Dan pukul 20.00 WIB Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka inisial (OP) yang berada di Surabaya, sedangkan ke dua temannya (DPO) anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Lanjut, "AKP Arif Rizky Wicaksono menambahkan, saya amankan tersangka beserta barang buktinya, 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu guna untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis : Kib/Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar