Liputan Indonesia || Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembangkan kasus dugaan korupsi kredit fiktif modal kerja SKM PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera. Terbaru, Tim Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Jatim mengumpulkan dokumen-dokumen terkait kasus ini.
"Tim Satgassus P3TPK melakukan penggeledahan dibeberapa tempat di Kota Surabaya guna mencari dokumen terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Kamis (22/06/2023).
Dijelaskan Mia, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No. Prin-822/M.5.5/Fd.2/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby. Sehingga tindak lanjut pun dilakukan penyidik dengan penggeledahan dan mencari dokumen terkait.
Dalam penggeledahan, sambung Mia, Tim Penyidik Satgassus P3TPK dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan beberapa dokumen. Nantinya dokumen ini digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara tersebut.
"Dari kasus dugaan korupsi ini, kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp50 miliar," tegasnya.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar