Liputan Indonesia || Pamekasan – Polres Pamekasan melalui Polsek Galis bergerak cepat merespon aduan masyarakat melalui call center 110 dan WA Pribadi Kapolsek Galis terkait banyaknya kendaraan menggunakan knalpot brong di Jalan raya Desa Pandan Kec. Galis Kab. Pamekasan.
Usai menerima laporan masyarakat, Polisipun segera bergerak ke lokasi sesuai laporan yang diterima.
Alhasil, puluhan motor modifikasi dengan knalpot brong akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Galis gabungan dengan personil kompi siaga Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kabag Ops Polres Pamekasan Bambang Hermanto mengatakan, puluhan motor yang diamankan itu karena kedapatan tidak sesuai standart pabrikan.
"Motor kami amankan karena tidak sesuai standart dan bahkan ada yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat kendaraan," ujar Kabag Ops Polres Pamekasan didampingi Kapolsek Galis AKP Nining Dyah PS, Sabtu (3/6).
Ia menambahkan, bahwa motor yang diamankan hanya boleh diambil jika pemilik membawa perlengkapan surat kendaraan dan mengembalikan kondisi motor sesuai standart.
"Silahkan diambil ke Polres Pamekasan, dengan membawa surat - surat kendaraan dan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standart pabrikan," tegas Kompol Bambang.
Dalam kegiatan operasi cipta kondisi tersebut, Polsek Galis yang diback up personel Polres Pamekasan berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor Modifikasi dab Knalpot Brong.
Sementara itu Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta membantu Kepolisian menjaga kondusifitas wilayah.
Salah satunya seperti melaporkan hal-hal yang dianggap telah meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, baik langsung melaporkan ke Kantor Polisi terdekat ataupun melalui call center 110 pelayanan Kepolisian.
“Laporan itu tentunya akan segera ditindak lanjuti sebagai bentuk pelayanan Prima Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Menurut Iptu Sri Sugiarto tanpa adanya dukungan dari masyarakat, Polri tidak akan maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Oleh karenanya dibutuhkan peran serta masyarakat melalui laporan ketika terjadi hal yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar