Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Sidoarjo: Bupati Berikan Jawaban Terhadap Raperda Penggabungan Desa di Wilayah Terdampak Lumpur

Liputan Indonesia
|| Sidoarjo
- Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawaban Bupati Sidoarjo terhadap pandangan umum Fraksi DPRD atas Raperda tentang penggabungan Desa di Wilayah Terdampak Lumpur Lapindo di ruang rapat paripurna Jl. Sultan Agung No.39 Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Dalam rapat paripurna dihadiri oleh Wabup Sidoarjo H.Subandi, S.H, Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman dan 30 anggota DPRD Sidoarjo, Forkopimda, Sekretaris Daerah dan pejabat lingkungan Kabupaten Sidoarjo, Camat seluruh Sidoarjo, Ketua KPU dan Bawaslu, Rektor Perguruan Tinggi, LSM dan Media 

H.Usman sebagai  pimpinan rapat, mengucapkan terima kasih kepada Wakil Bupati atas kehadirannya, serta disampaikan pula terima kasih kepada Bupati dan jajarannya, ucapan dan apresiasi atas diraihnya prestasi E- Purchasing Aword 2023, berada dalam peringkat ke lima transaksi terbanyak dalam pemanfaatan barang dan jasa melalui e-katalog lokal.

Kegiatan  persidangan rapat paripurna ini berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD kabupaten Sidoarjo Tanggal 11 Mei 2023, yang ditindak lanjuti dengan berita acara, rapat badan musyawarah DPRD kabupaten Sidoarjo, dengan acara penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo atas pandangan umum fraksi - fraksi DPRD kabupaten Sidoarjo, terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo, tentang penggabungan desa di wilayah terdampak Lumpur Sidoarjo, berdasarkan laporan sekretaris DPRD kabupaten Sidoarjo sesuai daftar hadir jumlah anggota DPRD yang hadir dalam persidangan sebanyak 30 orang.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim,rapat paripurna DPRD kabupaten Sidoarjo, rapat ke III masa persidangan ke II Tahun sidang 2023. Pada Rabu 31 Mei 2023, kami buka dan kami nyatakan Terbuka untuk umum.

Sambutan Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo, terhadap Raperda kabupaten Sidoarjo tentang penggabungan Desa di wilayah yang terdampak Lumpur, dengan disusunnya rancangan peraturan daerah kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah Kabupaten dalam mengatasi berbagai masalah pemerintahan desa akibat bencana lumpur Sidoarjo.

Yang mengenai wilayah beberapa desa diantaranya adalah permasalahan sosial, politik, ekonomi serta pelayanan Pemerintah desa, di samping itu penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100116117 Tahun 2002 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah di pulau dengan ditetapkan keputusan Menteri tersebut kode wilayah desa dampak lumpur Sidoarjo dihapus menjadikan kode wilayah  pada Desa induk, sehingga diperlukan untuk menjamin kepastian hukum potensi desa berdampak lumpur yang telah dihapus sesuai keputusan yang dimaksud.

Daerah tentang penggabungan Desa ini wilayah dampak lumpur telah berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2017, tentang penataan desa dan peraturan undang-undang terkait lainnya, setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan sebagai HAM dan sebagaimana dipakaikan dalam undang-undang nomor 12 tahun 2021 pembentukan peraturan perundang-undang Sebagaimana telah diubah menjadi beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022. 

Namun demikian saran perbaikan melalui pemandangan umum fraksi - fraksi menjadikan pertimbangan kami dan jadikan pembahasan bersama Pansus sebagai upaya dalam penyempurnaan Raperda ini. 

Masih disampaikan oleh Wabup Subandi, jawaban dan penjelasan atas pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait dengan Raperda tentang penggabungan seluruh belajar dampak lumpur secara sistematis dan berukuran sebagai berikut :

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kami sepakat dengan pandangan fraksi PKB, untuk memperbaiki kondisi desa yang terbengkalai akibat dampak luapan  lumpur diperlukan penggabungan Desa ini telah sesuai dengan instruktur pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100161117  surat keputusan Menteri Dalam Negeri pada Tahun 2022. 

Yang pertama Bahwa membawai desa ini diharapkan penyelenggaraan pemerintah kepada desa Terdampak lumpur tetap dilaksanakan dengan baik serta mempertahankan potensi kerukunan hidup masyarakat sesuai dengan istiadat. 

Kedua sepakat dengan pandangan fraksi PKB  untuk mempercepat penggabungan desa di wilayah terdampak Lumpur Lapindo perlu segera dilakukan pengesahan terdapat Raperda tentang penggabungan di desa wilayah Terdampak Sidoarjo, untuk itu kami mengharap dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Sidoarjo dalam rangka bertepatan pengesahan Raperda dimaksud, demikian jawaban atas pandangan umum, tanggapan dari fraksi PKB.

Selanjutnya menanggapi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dalam pandangan umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, satu saran terkait perlunya materi tentang cakupan wilayah kerja desa baru menjadikan bahan pertimbangan dan untuk selanjutnya dilakukan perbaikan dalam forum rapat pembahasan DPRD kabupaten Sidoarjo, perumusan norma dan dibentuk dalam Raperda dalam penggabungan ini disesuaikan dengan ketentuan Undang - undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang - undangan yang telah dirubah beberapa kali terakhir. dengan undang - undang Nomor : 13 Tahun 2022 inilah jawaban dan tanggapan dari PDIP.   

Selanjutnya tanggapan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) jawaban pandangan umum dari fraksi partai Gerindra, kami telah melakukan pendataan kualidasi terhadap penduduk kabupaten Sidoarjo termasuk pada wilayah desa terdampak Lumpur Sidoarjo, terkait sumber daya manusia pada desa hasil penggabungan telah dilakukan pendataan untuk selanjutnya dilakukan pemenuhan melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan, jawaban terkait perumusan norma Raperda ini telah kami sampaikan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, ini lah jawaban atas fraksi Partai Gerindra. 

Kemudian beralih menanggapi jawaban secara umum PAN dan PPP, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 79a undang - undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang fasilitasi kependudukan yang telah diubah dengan undang-undang Nomor : 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas tentang undang-undang Nomor : 23 pada tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, maka perlu proses pengurusan penerbitan dokumen pendidikan tidak dipungut biaya, gratis atau layanan penduduk yang terdampak penggabungan desa merupakan pelayanan prioritas. Akses secara mandiri, Melalui pelayanan aplikasi Dukcapil terintegrasi .

Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jawaban pandangan umum bahwa Raperda penggabungan desa Terdampak lumpur telah disesuaikan peraturan terbaru sebagai dasar hukum yaitu peraturan menteri Dalam Negeri Nomor: 1 Tahun 2012 tentang penataan desa. Terkait pertimbangan dari fraksi PKS yang dinyatakan bahwa Penggabungan desa menjadikan empat, desa harus dibentuk empat Perda dapat kami sampaikan bahwa seiring dengan semangat pemerintah pusat agar tidak terlalu banyak aturan didaerah, maka kami berupaya agar peraturan memiliki materi yang sama dapat diatur dalam satu aturan saja. Hal ini telah disepakati oleh kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia Jawa Timur, lewat proses harmonisasi yang dilakukan sebelumnya sesuai dengan ketentuan dalam undang - undang Nomor :12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan undang-undang sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor : 13 Tahun 2002 perubahan. Kedua tentang Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi Partai Golkar, jawaban pandangan umum, peraturan terkait tata cara dan persyaratan mekanisme penggabungan desa telah diatur dalam peraturan daerah kabupaten Sidoarjo Nomor: 6 Tahun 2016 tentang pedoman penataan desa, sedangkan terkait sarana dan prasarana telah diatur dalam materi Raperda ini, pembiayaan perubahan administrasi kependudukan yang terjadi Terdampak lumpur dari desa yang tergabung, semuanya ditiadakan/gratis karena langsung difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil, kami sependapat dengan pandangan fraksi Golkar bahwa Perda ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengelolaan potensi desa, keamanan, dan hiburan serasi antara Desa.

Selanjutnya menanggapi dan menjawab Partai Nasdem dan Demokrat Bahwa pandangan umum fraksi Nasdem dan Demokrat, untuk mempercepat penggabungan diwilayah desa yang terdampak Lumpur Perlu segera dilakukan, untuk itu mengharapkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Sidoarjo dalam rangka percepatan pengesahan Raperda dimaksud, pada penggabungan terkait dengan penataan kepegawaian, aset tentunya dikordinasikan. Merupakan salah satu untuk menuntaskan permasalahan sosial ekonomi. Jawaban yang disampaikan kepada fraksi - fraksi oleh Wabup Subandi, sebelum menutup sambutannya telah disampaikan apabila jawaban eksekutif dalam penjabaran ini ada kekurangan akan dijabarkan lebih lanjut dengan Pansus maupun rapat lainnya dilingkungan pemerintah Sidoarjo.


Penulis : Soen


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Sidoarjo: Bupati Berikan Jawaban Terhadap Raperda Penggabungan Desa di Wilayah Terdampak Lumpur
Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Sidoarjo: Bupati Berikan Jawaban Terhadap Raperda Penggabungan Desa di Wilayah Terdampak Lumpur
Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Sidoarjo: Bupati Berikan Jawaban Terhadap Raperda Penggabungan Desa di Wilayah Terdampak Lumpur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUyeDw9dVNcLEArkSfK707UXVXSahJv-LJvRvIj3WPAfIMgucrCBM-Kbl2Yl_PZ2uyj9pZd3lesUhsobkscub5QQzg97R-nrxcmwDuXff4FFIME7FRa19CNoSs1wILuZ9SYiOk4CLDLMhfinvDQXKhGoayreGSbp4ZgShZ5XXCjcoLTevELrJAAwLu/s320/IMG-20230531-WA0067.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUyeDw9dVNcLEArkSfK707UXVXSahJv-LJvRvIj3WPAfIMgucrCBM-Kbl2Yl_PZ2uyj9pZd3lesUhsobkscub5QQzg97R-nrxcmwDuXff4FFIME7FRa19CNoSs1wILuZ9SYiOk4CLDLMhfinvDQXKhGoayreGSbp4ZgShZ5XXCjcoLTevELrJAAwLu/s72-c/IMG-20230531-WA0067.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/rapat-paripurna-iii-dprd-kabupaten.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/rapat-paripurna-iii-dprd-kabupaten.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content