Liputan Indonesia || Pemalang, - Beredar desas- desus para pelanggan PDAM akan melakukan demo di Group Suara Kabupaten Pemalang, di kutip Sabtu
(3/6/2023), pagi
Informasi tersebut menjelaskan tentang kurang puasnya pelanggan, dalam pelayanan PDAM Tirta mulia Pemalang.
Dengan bahasa yang di kutip dari group tersebut memunculkan aroma tidak sedap, dengan kenaikan harga tetapi minin pelayanan,dan juga aliran air yang sangat kecil.
Seperti komentar dari informasi group dengan inisial SR, "mbok sampean sebagai pelanggan PDAM Tirta mulia pada kompak datang ke kantor, dan komplain sampaikan masalah kepada management, agar bisa terwujud PDAM sebagai pemasok air terbaik, bagi warga Pemalang, khususnya para pelanggan," Kata SR.
" Tarif naik tentunya harus di barengi dengan pelayanan yang baik kepada pelanggan," di ungkapkan oleh SR dalam group tersebut.
Hal tersebut juga menuai komentar dari seorang berinisial TG dengan komentar " Dari pada demo apa tidak efektif di viralkan bae, ?? Demo ndadak ngurus izin, nasi bungkus, dan amplop sesuai dengan keterangan di WA gruop sambil menyematkan emoji ketawa," ucap TG
TG juga mengatakan," weladalah ...harga mundak malah kwalitas turun," imbuh TG.
Ramai group WA tersebut juga di keluhkan oleh pelanggan Kelurahan Kebondalem inisal SS, yang mengungkapkan," Maaf saudara apakah ada yang mengalami hal yang sama, terutama yang tinggal di Kebondalem setelah hari raya sampai sekarang aliran air PDAM, Alirannya kecil bahkan tidak mengalir, kalau pagi sampe sore siang pun tengah hari alirannya kecil pake banget, lebih parah dari sebelum puasa.
SS berkomentar seharusnya, kita ada waktu untuk diskusi dengan PDAM mengenai ini, Saya berharap dari group ini tersampaikan," Bebernya.
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar