Liputan Indonesia || Surabaya - Rio Susanto dan 11 investor lain menggugat Hendy Setiono dan dua perusahaannya, PT Baba Rafi Indonesia dan PT Tambak Udang Baba Rafi di Pengadilan Negeri Surabaya. Belasan investor itu menganggap Hendy dan dua perusahaannya telah wanprestasi karena tidak membayar keuntungan yang dijanjikan dan mengembalikan modal yang mereka investasikan.
Pengacara para penggugat, Odie Hudiyanto mengatakan, para kliennya awalnya berinvestasi untuk bisnis tambak udang vaname kepada tergugat. Kedua pihak telah menandatangani perjanjian kerjasama investasi usaha tambak udang pada 2017 lalu. "Para penggugat telah menyerahkan dana investasi yang telah disepakati," ujar Odie.
Para penggugat selaku investor kemudian dijanjikan keuntungan panen 70 persen. Menurut dia, bagi hasil itu akan berlangsung selama dana investasi awal telah kembali secara penuh. "Setelah investasi awal telah kembali secara penuh maka pembagian bagi hasil berikutnya sebesar 50 persen," tuturnya.
Menurut dia, di dalam perjanjian disebutkan bahwa keuntungan bagi hasil tersebut akan dibayarkan setiap masa panen selama empat bulan sekali. Keuntungan itu akan ditransfer ke rekening investor. Selain itu, dalam perjanjian juga disebutkan jika investor akan menerima laporan bagi hasil untuk setiap periode panen. "Tapi, dalam perjalanannya, tergugat (Hendy Setiono) tidak menjalankan perjanjian kerjasama investasi usaha tambak udang vanane secara baik dan benar. Tidak sesuai dengan yang diperjanjikan," katanya.
Odie menambahkan, kliennya sebanyak 12 orang selaku investor hanya mendapatkan bagi hasi di awal perjanjian sebanyak 307 juta saja. Setelah itu, mereka tidak pernah mendapatkannya lagi. Modal yang disetor juga diklaim tidak pernah kembali. Para penggugat melalui gugatannya menuntut tergugat mengembalikan uang yang telah diinvestasikannya senilai Rp 2,6 miliar. Mereka juga meminta pembayaran bunga senilai Rp 686,3 juta.
Sementara itu, pengacara tergugat, One Dika Prasetyoaji mengatakan, bisnis tersebut itu sebenarnya tidak macet. Menurut dia, kliennya dengan para penggugat telah menandatangani perjanjian kerjasama bisnis. Kliennya sudah berusaha melaksanakan perjanjian, tetapi dalam perjalanan ada force majeur.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar