Polres Ponorogo Ungkap Kasus TPPO, Modus Dipekerjakan ke Australia

Liputan Indonesia
|| Ponorogo -
Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus dicarikan kerja di Australia.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka IF (29) yang berprofesi sebagai penyanyi electone itu mengaku sebagai pengantar calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari sebuah kantor P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) Bernama “Bina Muda Cendekia” yang berkantor di Bangkalan.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko dalam Pers Release di Mapolres Ponorogo, Kamis (22/06/2023).

"Tersangka IF juga mengaku pimpinan perusahaannya bernama Inriyati, berdomisili di Bangkalan Madura serta sebagai admin dan perusahaan tersebut adalah Dian Ayu,”tambah AKBP Wimboko.

Tersangka menjalankan aksinya mulai dari April 2023 hingga 17 Juni 2023 dan telah merikrut 5 orang calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ).

AKBP Wimboko menambahkan jika tersangka IF bisa memberangkatkan  calon PMI ke Australia  untuk   dipekerjakan  sebagai   operator Pengolahan Limbah atau Waste Operator melalui perusahaan Ivanhoe Winnes.

"Tawaran itu disampaikan kepada korban dengan gaji sebesar Ro 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya serta bekerja di perkebunan dengan gaji sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya,”ujar AKBP Wimboko.
 
Padahal tersangka IF tidak pernah mendapat permintaan pekerjaan di perkebunan bagi PMI untuk bekerja di Australia.

"Tersangka IF juga mengaku sebagai denbeight dengan chat lewat aplikasi Line menggunakan bahasa inggris yang sebelumnya tersangka IF translate di google translate,”terang AKBP Wimboko.

Hal itu lanjut AKBP Wimboko supaya terlihat orang asli Australia yang merupakan bos dari perusahaan Ivanhoe Winnes sebagai Operator Pengolahan Limbah atau Waste Operator dan bos perkebunan anggur di Australia.

“Ini dilakukan tersangka untuk meyakinkan calon korban,"kata AKBP Wimboko. 

Lebih lanjut Kapolres Ponorogo ini menjelaskan bahwa tersangka IF juga mengaku bisa menguruskan syarat- syarat dokumen  yang  harus dipenuhi oleh CPMI.

Dokumen yang dimaksud seperti kartu id (tanda pengenal ) sebagai pekerja di perusahaan Ivanhoe Winnes, pengurusan ijazah S1, pembuatan visa, kartu e-tiket pesawat dan kartu  vaksin.  

"Padahal  sebenarnya dokumen- dokumen tersebut adalah palsu,"tegas Kapolres Ponorogo. 

Selain mengamankan Tersangka IF yang ditangkap di rumahnya Desa Tanjungrejo Badegan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk oppo reno 5 warna hitam, 1 buah buku rekening BRI atas nama Ika Faramita, 1 buah buku rekening Mandiri atas nama Dian ayu nurcahyani, 3 lembar visa Australia palsu, 1 buah paspor no. E3093849 an. Suprayitno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka IF harus mendekam di rutan Polres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam proses hukum yang berlaku.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan tersangka bisa dikenakan pasal berlapis.

“Saat ini tersangka kami kenakan pasal 2 atau 10 Undang – undan RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal 120 juta,”pungkas AKP Nikolas. 


Penulis : Pa'i 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Polres Ponorogo Ungkap Kasus TPPO, Modus Dipekerjakan ke Australia
Polres Ponorogo Ungkap Kasus TPPO, Modus Dipekerjakan ke Australia
Polres Ponorogo Ungkap Kasus TPPO, Modus Dipekerjakan ke Australia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOaomlFNfrDNwqJaAN-d3Vbk-M12L7z39MKIQl_xDQ6eDZsFaIVd9a50LfRGnzqifY-3s_l80LU8FvaGI8eXStBTfVkharUqyhPtwqJhdqpMzkKaUpn3QHMzdOLLgJMB6YZc0_gxl_3XxnUKJZWcm_In_wGf1-37TJXvxcyeHwUQTIqxu1aSMUysukBB0/s320/IMG-20230623-WA0043.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOaomlFNfrDNwqJaAN-d3Vbk-M12L7z39MKIQl_xDQ6eDZsFaIVd9a50LfRGnzqifY-3s_l80LU8FvaGI8eXStBTfVkharUqyhPtwqJhdqpMzkKaUpn3QHMzdOLLgJMB6YZc0_gxl_3XxnUKJZWcm_In_wGf1-37TJXvxcyeHwUQTIqxu1aSMUysukBB0/s72-c/IMG-20230623-WA0043.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/polres-ponorogo-ungkap-kasus-tppo-modus.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/polres-ponorogo-ungkap-kasus-tppo-modus.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content