Liputan Indonesia || Surabaya - M Usman Bin Katipan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU Siska menghadirkan saksi penangkap yakni Dimas Arif Sufi Anggota Polrestabes Surabaya.
Dimas Arif mengatakan, bahwa melakukan penangkapan terhadap terdakwa, hari Sabtu, 04 Maret 2023 sekitar 02.00 WIB di tempat pakir New Paradise Executive Club yang terletak di Jalan Embong Malang Surabaya. Saat digeledah ditemukan barang bukti 3 klip sabu dengan berat masing-masing 0,22 gram, 0,24 gram dan 0,30 gram, 7 butir pil inek berlogo C berwana kuning dan satu butir inek berlogo C berwarna merah muda.
"Dari pengakuan terdakwa Narkotika tersebut didapatkan dari Rochman (DPO) dengan cara membeli di daerah Bonowati dan rencananya Sabu dan inek dijual kembali," katanya.
Ia menambahkan bahwa, saat penangkapan, terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan menyikut, sempat berkelahi dan akhirnya bisa diamankan.
"Terdakwa sempat menyikut saya," kata Dimas dihadapan Majelis Hakim.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya," betul Yang Mulia," saut terdakwa.
Lanjut pemeriksaan terhadap terdakwa,
yang pada intinya telah mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.
"Saya beli dari Rochman untuk sabunya seharga Rp.3 Juta dan Ineknya Rp.250 ribu perbutirnya. Untuk sabunya belum sempat laku, namun ineknya sudah terjual 2 butir," kata terdakwa Usman.
Saat disingung oleh Majelis Hakim, kenapa terdakwa menjual Narkotika?," untuk memberi makan anak dan istri." Saut Usman.
Lanjut pertanyaan dari Victor Sinaga Penasehat Hukum terdakwa, apakah terdakwa merasa bersalah dan menyesal dengan kejadian ini?.
"Ya saya, merasa bersalah dan menyesal," katanya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terhadap terdakwa dilakukan penyitaan 3 plastik klip jenis sabu dengan berat 0,22 gram, 0,24 gram dan 0,30 gram berserta pembukusnya, 7 butir pil inek berlogo C berwana kuning dan satu butir inek berlogo C berwarna merah muda, HP dan uang tunai Rp.625 ribu hasil penjualan sabu satu klip Rp 100 ribu dan 2 butir pil Ektasi Rp.700 ribu.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar