Liputan Indonesia || Surabaya, - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Irvan Wahyudrajad mengaku akan menggelar rapat dengan Lurah Sememi terkait pergantian Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR) di tengah jalan.
"Senin kita rapatkan," jawab Irvan singkat melalui pesan whatsapp-nya, kepada sentralmerahputih.com, Jumat (2/6/2023).
Sebelum membalas konfirmasi, mantan Kadishub Surabaya itu sempat mengirimi pesan ke wartawan, namun belum sempat terbaca sudah dihapus.
Sebagai informasi, Program Dandan Omah Rutilahu Pemkot Surabaya, sebelumnya dikerjakan oleh Dinas Sosial Surabaya.
Baru setahun belakangan ini, program dandan omah dengan sumber APBD Surabaya dilaksanakan oleh DPRKPP Surabaya.
Mekanisme pelaksanaan program dandan omah juga sudah diatur sedemikian rupa melalui Perwali Nomor 9 Tahun 2022.
Salah satu yang diatur dalam Perwali itu adalah tugas dan fungsi DPRKPP sebagai Dinas yang menaungi program tersebut, hingga fungsi dari KTPR itu sendiri.
Seperti dalam Perwali 9 Tahun 2022 pasal 20 disebutkan bahwa tugas dinas adalah
a. melakukan sosialisasi Kegiatan Perbaikan Rutilahu;
b. melakukan pembinaan, pendampingan serta bimbingan
teknis dan keuangan kepada KTPR;
c. menetapkan kuota dan nama-nama penerima manfaat
Kegiatan Perbaikan Rutilahu setelah diverifikasi oleh
Dinas Sosial dan Kelurahan;
d. menetapkan KTPR untuk Kegiatan Perbaikan Rutilahu;
e. membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman
Swakelola dengan Ketua KTPR; dan
f. melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan
Kegiatan Perbaikan Rutilahu.
Sementara tugas dan tanggung jawab KTPR adalah :
a. menetapkan Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim
Pengawas.
b. menandatangani surat pernyataan kesediaan
melaksanakan pekerjaan swakelola sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. menandatangani nota kesepahaman swakelola dengan
Kepala Dinas;
d. menandatangani Kontrak dengan PPK;
e. menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) yang diketahui Lurah;
f. merencanakan, melaksanakan dan mengawasi seluruh
proses Kegiatan Perbaikan Rutilahu yang menjadi
tanggung jawabnya;
g. menyusun dokumen perencanaan sebagai dasar
pelaksanaan Kegiatan Perbaikan Rutilahu;
h. melaksanaan Kegiatan Perbaikan Rutilahu berdasarkan
Kontrak;
i. mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun
administrasi Swakelola;
j. melakukan proses pengadaan/pembelian
bahan/material bahan bangunan dan/atau jasa lainnya
dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan
barang/jasa dan aturan perpajakan yang ada;
k. melaporkan capaian kemajuan fisik pekerjaan dan
penggunaan keuangan secara berkala;
l. mempertanggungjawabkan pekerjaan/kegiatan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
dan
m. dalam hal Ketua KTPR tidak dapat menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya dikarenakan sakit atau
meninggal dunia atau berhalangan tetap karena sebab
lainnya, maka Pergantian ketua KTPR dituangkan dalam
Berita Acara yang di dalamnya memuat pekerjaan yang sudah dikerjakan dan dana yang masih tersisa.
Jadi jelas dalam Perwali tersebut, KTPR memiliki tanggungjawab penuh terhadap pekerjaan dandan omah diwilayahnya hingga masa kontrak KTPR tersebut berakhir.
Hal ini yang menjadikan pengurus KTPR Sememi masih enggan melakukan tanda tangan berita acara usulan perubahan pekerjaan, dimana disitu tertulis dibuat pada 24 Mei 2023 di Ruang Rapat DPRKPP Surabaya.
Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing dari pihak Tim Pengawas KTPR dan Ketua KTPR serta Tim Ahli / Tenaga Ahli Bidang PKP dan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan telah melaksanakan hasil evaluasi pekerjaan tambah kurang pada kegiatan :
Nama Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
Nama Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Nama Pekerjaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Kelurahan Sememi) Tahap II
Lokasi : Kota Surabaya
Kode Kegiatan : 1 1.04.03.2.03
Kode Sub Kegiatan : 1.04.04.2.01.01
Sumber Dana : APBD/DBH
Tahun Anggaran : 1 2023
Nomor Kontrak : No 600.2/1276-PKP/436.7.4/2023 tgl 20 Februari 2023
Biaya Pekerjaan : Rp. 350.000.000,00
Pelaksana Pekerjaan : KTPR SEMEMI SEJAHTERA
Dengan ini mengusulkan bahwa : Sehubungan dengan resume rapat koordinasi KTPR hari Selasa, 23 Mei 2023 di Kelurahan Sememi, maka dilakukan perubahan jumlah unit pada Kontrak Swakelola No.600.2/1276-PKP/436.7.4/2023 tanggal. 20 Februari 2023 dari yang semula 10 (sepuluh) unit menjadi 6 (enam) unit.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Addendum Kontrak Swakelola.
"Sebenarnya sudah saya jelaskan dari awal, kami (KTPR Sememi.red) tidak keberatan diganti di tengah jalan, asalkan sesuai Perwali yang berlaku, jujur kami tidak berani menganggap sepele aturan yang telah dibuat oleh Wali Kota dalam pelaksanaan dandan omah rutilahu ini," tegas salah satu pengurus KTPR Sememi kepada sentralmerahputih.com, Jumat (2/6/2023).
Salah satu alasan KTPR Sememi tidak mau teken berita acara usulan perubahan pekerjaan yang dibuat oleh DPRKPP Surabaya karena baik tanggal 23 Mei di Kelurahan Sememi, dan tanggal 24 Mei di Ruang Rapat DPRKPP Surabaya, karena memang mereka tidak tahu adanya kedua kegiatan yang seharusnya mereka diundang disitu.
"Lah gimana kami mau teken mas, wong tanggal 23 di Kelurahan Sememi, dan tanggal 24 di kantor DPRKPP kami tidak tahu ada acara apa, koq tiba-tiba disodori surat sama Lurah Sememi terus suruh teken," keluhnya.
Ia menegaskan bahwa, KTPR Sememi Sejahtera tidak masalah kalau diputus sepihak oleh DPRKPP Surabaya dalam pekerjaan dandan omah Rutilahu.
Asalkan ada yang menjamin bahwa pergantian itu sudah sesuai prosedur dan tidak menabrak baik itu aturan sesuai Perwali 9 Tahun 2022, MoU, serta perjanjian Swakelola antara DPRKPP Surabaya dan KTPR Sememi Sejahtera.
"Kalau Pak Kepala Dinas atau PPK berani menjamin pergantian ini sudah sesuai prosedur aturan yang telah dibuat Wali Kota serta mengacu MoU dan SPK KTPR dan DPRKPP Surabaya, serta tidak akan ada resiko tuntutan administrasi maupun hukum kepada kami (KTPR Sememi Sejahtera.red) dalam pelaksanaan dandan omah di 4 unit tersisa, sekarang pun kami akan teken surat tersebut," tegasnya.
Penulis : Tjan
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar