Liputan Indonesia || Pemalang - Sidang ke delapan kasus duga'an tindak pidana pemerasan oleh Oknum wartawan dengan terdakwa Nur Efendi alias Pendi, dan Danuri kepada Kades Wanarejan Utara bernama Mahmud Kembali di gelar.
Perlu diketahui bahwa sesuai Surat Keterangan dari Pimpinan Redaksi Media Radar Indonesia dengan No 40/RED/R1/V/2023, berpusat di Mojokerto, Jawa Timur, bahwa kedua terdakwa masih aktif sebagai anggota wartawan di media Radar Indonesia.
Sidang yang dipimpin oleh, Hakim Ketua Laily Fitria Titin Anugerah, S.H.,M.H, Hakim anggota Gorga Guntur, S.H.,M.H., dan Hakim anggota 2 Pipit Christina Anggraeni Sekewael, S.H.,M.H. di Pengadilan Negeri 1B Jl. Pemuda No 59. Mulyoharjo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.
menghadirkan 2 terdakwa di muka persidangan secara virtual (daring), dari rumah tahanan Negara Kelas IIB Jl.Muctar No 3, Kabupaten Pemalang, provinsi Jawa Tengah. Rabu (31/5/2023), pagi.
Dalam sidang ke delapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, (JPU) membacakan tuntutannya, " sesuai fakta persidangan dari saksi Mahmud, Umar, Gandi, erwin, serta saksi penangkapan," bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 369 ayat (1), yang berbunyi," Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik, dengan lisan, maupun tulisan, atau dengan ancaman, akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang" junto 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam fakta persidangan semua barang bukti di sita oleh Negara kecuali Uang " Rp 1000.000.,(satu juta rupiah) telah di kembalikan kepada korban, Mahmud, dan masing-masing terdakwa membayar perkara dengan uang sebesar lima ribu rupiah.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pertimbangannya menyebutkan," bahwa terdakwa terbukti bersalah, dan di tuntut dengan hukuman 1 tahun penjara.
Sementara itu Imam Subiyanto, S.H., M.H., atau SBY Putra Pratama, selaku kuasa hukum terdakwa menangapi tuntutan jakas dalam persidangan mengatakan:
" Tuntutan jaksa itu sah-sah saja, mau tuntutan 1 tahun, atau 2 tahun," ucap Imam SBY
Menurutnya," jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tidak konsisten dalam menentukan dakwaan, karena tuntutan hanya berdasarkan fakta di dalam persidangan, jadi berkas persidanganlah yang menjadi dasar tuntutan, mereka, lepas dari dakwaan," tandasnya.
Kalau bicara tentang sistem konstruksi hukum dalam persidangan tentunya dakwaan jaksa harus konsisten terhadap dakwaannya.
Ia menjelaskan, " dakwaan itu di buat karena adanya BAP dari pihak kepolisian, pasalnya sudah di tentukan, sudah cukup bukti, dan sekarang tuntutannya di luar dari dakwaan semula, yang belum bisa di uji kebenaran materiilnya, apakah terdakwa benar- benar melakukan pencemaran nama baik, atau tidak, artinya tuntutan jaksa tidak bersesuaian dengan dakwaan sebelumnya, (jaksa tidak konsisten).
Penulis : Sukma
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar