Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Tidak Konsisten Dalam Menentukan Dakwa'annya

Liputan Indonesia
|| Pemalang
- Sidang ke delapan kasus duga'an tindak pidana  pemerasan oleh Oknum wartawan dengan terdakwa Nur Efendi alias Pendi, dan Danuri kepada Kades Wanarejan Utara bernama Mahmud Kembali di gelar.

Perlu diketahui bahwa sesuai  Surat Keterangan  dari Pimpinan Redaksi Media Radar Indonesia dengan No 40/RED/R1/V/2023, berpusat di Mojokerto, Jawa Timur, bahwa kedua terdakwa  masih aktif sebagai anggota wartawan di media Radar Indonesia.

Sidang yang dipimpin oleh, Hakim Ketua Laily Fitria Titin Anugerah, S.H.,M.H, Hakim anggota Gorga Guntur, S.H.,M.H., dan Hakim anggota 2 Pipit Christina Anggraeni Sekewael, S.H.,M.H.  di Pengadilan Negeri 1B Jl. Pemuda No 59. Mulyoharjo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.

menghadirkan 2 terdakwa di muka persidangan secara virtual (daring), dari rumah tahanan Negara Kelas IIB Jl.Muctar No 3, Kabupaten Pemalang, provinsi Jawa Tengah. Rabu (31/5/2023), pagi.

Dalam sidang ke delapan tersebut,  Jaksa Penuntut Umum, (JPU) membacakan tuntutannya, " sesuai fakta  persidangan dari saksi Mahmud, Umar, Gandi, erwin, serta saksi penangkapan," bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 369 ayat (1), yang berbunyi," Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik, dengan lisan, maupun tulisan, atau dengan ancaman, akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang" junto 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam fakta persidangan semua barang bukti di sita oleh Negara kecuali Uang " Rp 1000.000.,(satu juta rupiah) telah di kembalikan kepada korban, Mahmud, dan masing-masing terdakwa membayar perkara dengan uang sebesar lima ribu rupiah.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pertimbangannya menyebutkan," bahwa terdakwa terbukti bersalah, dan di tuntut dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sementara itu Imam Subiyanto, S.H., M.H., atau SBY Putra Pratama, selaku kuasa hukum terdakwa menangapi tuntutan jakas dalam persidangan mengatakan: 

" Tuntutan jaksa itu sah-sah saja, mau tuntutan 1 tahun, atau 2 tahun," ucap Imam SBY

Menurutnya,"  jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tidak konsisten dalam menentukan dakwaan,  karena tuntutan hanya berdasarkan fakta di dalam persidangan, jadi berkas persidanganlah yang menjadi dasar tuntutan, mereka, lepas dari dakwaan," tandasnya.

Kalau bicara tentang sistem konstruksi hukum dalam persidangan tentunya dakwaan jaksa harus konsisten terhadap dakwaannya.

Ia menjelaskan, " dakwaan itu di buat karena adanya BAP dari pihak kepolisian, pasalnya sudah di tentukan, sudah cukup bukti, dan sekarang tuntutannya di luar dari dakwaan semula,  yang belum bisa di uji kebenaran materiilnya, apakah terdakwa benar- benar melakukan pencemaran nama baik, atau tidak, artinya tuntutan jaksa tidak bersesuaian dengan dakwaan sebelumnya, (jaksa tidak konsisten).

Imam SBY juga menegaskan bahwa " tentunya keberatan- keberatan akan kami tuangkan semua, termasuk masalah jaksa tadi sudah menyampaikan bahwa, uang dari kepala desa telah di kembalikan,  berarti ini tidak fair, tidak konsisten, jadi upaya hukum Kami sudah jelas akan melakukan pledoi atau pembelaan secara maksimal untuk membebaskan para terdakwa, karena dalam tuntutan jaksa berubah, tidak sesuai dengan dakwaan awal, yang semula dengan dakwaan pasal pemerasan kini berubah menjadi tuntutan pasal pencemaran Nama baik, artinya keputusan tuntutan jaksa tidak sesuai," Pungkasnya.

Penulis : Sukma 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Tidak Konsisten Dalam Menentukan Dakwa'annya
Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Tidak Konsisten Dalam Menentukan Dakwa'annya
Menurut Kuasa Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Tidak Konsisten Dalam Menentukan Dakwa'annya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyzYfmANRn2e8F73gZwKJZAMFKNlSIFrM1qqV3Dg5_GgDcwE_FzM7LdVc0KHiOsx7Mw-HaTzFeY8myYJxi6noI_60WqyKRXAsjINUzYuV3I_9-jL64SWT_bALwHOiYNJdoL7dR5jzl9_mfqvpuQS__BnPDGvgnTCW1ytnNiAq_xD6q3VZkjldVAr82/s320/IMG-20230601-WA0026.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyzYfmANRn2e8F73gZwKJZAMFKNlSIFrM1qqV3Dg5_GgDcwE_FzM7LdVc0KHiOsx7Mw-HaTzFeY8myYJxi6noI_60WqyKRXAsjINUzYuV3I_9-jL64SWT_bALwHOiYNJdoL7dR5jzl9_mfqvpuQS__BnPDGvgnTCW1ytnNiAq_xD6q3VZkjldVAr82/s72-c/IMG-20230601-WA0026.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/menurut-kuasa-hukum-terdakwa-jaksa.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/menurut-kuasa-hukum-terdakwa-jaksa.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content