Liputan Indonesia || Pemalang, - Imam Subiyanto (Imam SBY) Kantor Pengacara Putra Pratama Pemalang, memberikan komentar terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana desa Senin (19/6/2023),Pagi Yang diduga di lakukan oleh Mantan Kepala Desa Kelangdepok Muhammad Arifin 15 September 2022 Selama Ia Menjabat.
" Mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kabupaten Pemalang, berpotensi menghadapi tuntutan pidana meski uang hasil korupsi yang dilakukannya telah dikembalikan. Hal tersebut disebabkan karena perbuatan korupsi yang terjadi telah melanggar hukum, tidak peduli apakah uang tersebut telah dikembalikan atau tidak," ucap Imam Subiyanto (SBY).
Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara, atau perekonomian negara tidak akan menghapus tuntutan pidana terhadap pelaku.
Dalam hal ini, Mantan Kepala Desa Kelangdepok dapat dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No.8 Tahun 1981.
Pihaknya juga Mengatakan," Inspektorat Kabupaten Pemalang bertanggung jawab untuk mengambil tindakan hukum dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, dan kejaksaan. Inspektorat telah membuat nota kesepahaman dengan kedua institusi tersebut. Di tingkat pemerintah pusat, Inspektur Jenderal Kemendagri, Badan Reserse Kriminal Polri, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung juga harus bekerja sama. Hal serupa juga berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," terangnya.
Lebih lanjut SBY mengatakan bahwa "Pembiaran kasus ini tanpa tindakan yang tegas dapat dianggap sebagai penghambatan, atau penghalang terhadap proses penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Selain itu, tindakan seperti ini juga bisa melanggar Pasal 221 KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," jelas Imam SBY.
Ancaman pidana bagi pelaku Obstruction of Justice diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor). Pasal tersebut menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp. 150.000.000,00 dan maksimal Rp. 600.000.000,00," bebernya.
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar