Liputan Indonesia || Sidoarjo - Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (LSM FAAM) Jawa Timur, angkat bicara terkait pengaduan dari warga, tentang persoalan bantuan khusus untuk pembangunan saluran air, namun tidak ada pengerjaan /fikfif, LSM FAAM akan laporkan proyek tersebut ke kejaksaan Sidoarjo.
Dimana terkait pemberitaan dimedia SuryaNews.net dengan judul Dua Pembangunan Saluran Air Desa Wage Diduga Fiktif dan Terkesan Asal - asalan. Wartawan penulis berita diancam dilaporkan ke Polda Jatim oleh oknum wartawan dan juga selaku ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat) Abdi Kelapa. Hal ini terkait pengerjaan saluran air (drainase ) di Desa Wage RT. 3, RW. 9 Kecamatan Taman.
Namun dalam pemberitaan juga disebutkan Pokmas yang lain di satu Desa Wage tepatnya di jalan Jeruk IV RT 5 RW 8 Pokmas, Taman Sari.
Kepada wartawan Arif menyatakan sudah mengkonfirmasi ke berbagai Nara sumber yang berkompeten dalam proyek tersebut ketua RT dan ketua RW,. Diketahui aliran dana dari BK (Bantuan Khusus) Partai NASDEM Jatim. Anehnya saya dibilang berita tidak berimbang dan mau dilaporkan ke Polda Jatim.
"Saya dibilang Masalah pemberitaan tidak berimbang dan saya dibilang tidak tahu kronologi nya serta akan dilaporkan ke Polda Jatim,/,bahkan yang bersangkutan mengatakan hal ini sudah ditangani BPK,"ucap Arif.
Sementara Indra Susanto selaku ketua DPW Jatim LSM FAAM (Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat) ditemui awak media Selasa (13/06/2023) di Sidoarjo mengatakan, selaku LSM FAAM, kami akan melaporkan proyek bermasalah, yang mana penggunaan dana BK dari Partai NASDEM Jatim senilai Rp.227.229.000,-.
"Perlu diketahui dua pengerjaan tersebut yang satu fiktif (tidak ada pengerjaan) dan satu tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Belanja) yang satu lagi pengerjaan sudah hancur , jebol dan memprihatinkan juga membahayakan masyarakat.Dan merugikan negara dan layak dipidanakan," tegas Indra.
Masih kata Indra, terlebih rekan kita wartawan yang sudah menulis berita terkait proyek tersebut dilapangan sudah benar.Dan sudah sesuai kode etik jurnalistik karena sudah dilokasi dan berdasar Nara sumber sesuai dilapangan.
'Intinya justru kami akan melaporkan proyek yang sudah diberitakan tersebut ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan alat bukti yang cukup," pungkas Indra.
Penulis : Soen
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar