Liputan Indonesia || Surabaya, - Hanya karena masalah sepele, seorang remaja putri dianiaya oleh pamannya. Korban Alliya Usdifa Nurhidayah / AUN(18) dianiaya oleh Ramadhan Dwi Zuastion diruang tamu sebuah rumah Jalan Pogot 4 Surabaya, Kamis (22/06/2023).
Atas kejadian penganiayaan tersebut, AUN yang didampingi oleh temannya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada hari Sabtu (24/06/2023).
Laporan korban diterima oleh SPKT II Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Nomor Laporan : LP/B/252/VI/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur.
Dari penuturan korban, sekitar pukul 07.00 WIB pagi, pelaku yang tidak lain adalah paman korban sendiri, marah lantaran celana milik pamannya belum dicuci setelah dipakai oleh korban. Sehingga terjadi percekcokan.
"Selanjutnya sekitar pukul 07.30 WIB, saat saya tidur - tiduran di ruang tamu, saya dibangunkan oleh paman saya dengan cara ditendang. Yang ditendang bahu kiri, leher bagian belakang dan kaki kiri," jelas AUN.
Karena tidak terima ditendang oleh pamannya, korban kembali cekcok dengan pamannya. Sehingga, Budhe (kakak perempuan orang tua korban) korban yang berinisial W datang dan malah memarahi korban.
"Saya yang ditendang malah saya yang dimarahi. Bahkan saya diancam akan diusir. Sehingga saya memilih kabur ke rumah kakak teman saya," lanjutnya.
Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami beberapa luka memar, diantanya, dibahu sebelah kiri, leher bagian belakang sebelah kiri dan kaki sebelah kiri.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar