Hakim Terima Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa memutuskan untuk menerima eksepsi (keberatan) dari pengacara salah satu terdakwa penganiayaan siswa Poltekpel Surabaya, Daffa Adiwidya Ariska. Selain itu, JPU diperintahkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Dalam amar putusan sela lainnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan dari penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Daffa tidak dapat diterima. Serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa mengatakan, bahwa memperhatikan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 56 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini.

Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara ini kepada penuntut umum, dan menetapkan ongkos perkara ditanggung negara," kata Kimiarsa saat membacakan putusan sela di Ruang Garuda, PN Surabaya, Rabu (07/06/2023)

Mengetahui hal itu, penasihat hukum Daffa dan keluarganya, Rio Dedy Heryawan mengaku bersyukur dan senang dengan putusan itu. Menurutnya, putusan dari Kimiarsa dinilai tepat dan menguntungkan pihaknya.

"Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan sela, majelis sudah membuat keputusan yang tepat," ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Ia ingin, Daffa segera dikeluarkan dari tahanan. Setidaknya atau selambat-lambatnya, pada Kamis, 8 Juni 2023 besok.

"Selanjutnya kami berharap terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesuai putusan. Seharusnya hari ini setelah putusan dibacakan tapi kalau kesorean mungkin besok," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menyampaikan bahwa terhadap putusan sela tersebut, Penuntut umum sangat menghargai putusan hakim tersebut walaupun dalam majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh tanggapan-tanggapan eksespsi oleh penuntut umum dalam putusannya.

"Dan penuntut umum telah melaksanakan putusan hakim dimaksud dengan mengeluarkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari Rutan Polrestabes Surabaya pada tanggal 7 Juni 2023," kata Jemmy dalam keterangan persnya.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Hakim Terima Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa
Hakim Terima Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa
Hakim Terima Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiap4iO_NtObq9y3MhvHXp8qG0hB91EYci709zPD17meYdy2UdaPq6cgutIEgBn7VgEiOBFf6U918pLAW8sUsCjLIi2O4IE-PdZJSz3gLjtqpvfQzufCNEVkscSwdZcYdlcGNL7_y5dsy8SFYsB0rpd6fWIyC7pVVfw3uc1lblYfkwLFNJ5gJODWwfk/s320/IMG-20230607-WA0090.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiap4iO_NtObq9y3MhvHXp8qG0hB91EYci709zPD17meYdy2UdaPq6cgutIEgBn7VgEiOBFf6U918pLAW8sUsCjLIi2O4IE-PdZJSz3gLjtqpvfQzufCNEVkscSwdZcYdlcGNL7_y5dsy8SFYsB0rpd6fWIyC7pVVfw3uc1lblYfkwLFNJ5gJODWwfk/s72-c/IMG-20230607-WA0090.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/hakim-terima-eksepsi-penasehat-hukum.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/hakim-terima-eksepsi-penasehat-hukum.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content