Buat dan Jual Produk Impora Palsu, Samuel Dan Rochmat Gunadi Dituntut 1 Tahun Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Samuel Sutanto Putra dan Rachamat Gunadi Putra dituntut 1 Tahun dan denda Rp.10 juta  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani dan Evelin Nur Agusta lantaran menjual produk kosmetik merk Implora palsu  yang dipimpin oleh Ketua Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (07/062023).

JPU Novita Maharani mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Pasal 100 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta sub 2 bulan kurungan

Atas tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan  kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan," saya serahkan kepada Penasehat Hukum," saut terdakwa melalui video call.

Perlu diperhatikan, bahwa Modus yang dilakukan terdakwa adalah membeli cair kosmetik lalu dimasukan ke dalam botol, kemudian di tempelkan merek Implora, sebelum produknya dijual.

Produk yang dijual oleh para terdakwa sebagian besar adalah bentuk serum. Para terdakwa berkelit tidak memproduksi Impora palsu, cuma membeli cairan untuk produk kosmetik, pada seorang yang baru dikenalnya di dekat pasar daerah SMK  di daerah Jakarta.

"Saya beli sama orang yang baru kenal, dengan alasan lebih murah dan baru jual produk Impora sekitar bulan April 2023 lalu.

Berdasarkan surat dakwaan Terdakwa Samuel Sutanto dan terdakwa Rachmat Gunadi, menyewa rumah di Jalan Cluster Opal Selatan II, No. 8 Pakulonan Barat Kelapa Dua Gading Serpong Tangerang Banten sejak bulan September 2021 untuk digunakan sebagai tempat usaha memproduksi atau memperdagangkan kosmetik merek Implora dan sebelumya terdakwa juga memjual Kosmetik merek Implora dari distributor resmi Implora, namun karena saingan di pasar tinggi sehingga memutuskan untuk berhenti setelah barang habis, selanjutnya pada awal tahun 2022.

Terdakwa Samuel dan Rachmat pergi  pergi jalan ke pasar Asemka yang berada di Jakarta Barat bermaksud untuk membeli kosmetik dan menemukan sebuah toko yang memperdagangkan kosmetik dan terdakwa membeli beberapa kosmetik salah satunya merek Implora dan meninggalkan nomor telepon kepada pemilik toko kosmetik tersebut, hingga pada bulan Februari tahun 2022 terdakwa Rachmat dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal  menawarkan kosmetik merk Implora dengan harga yang lebih murah namun harus melakukan pengemasan sendiri dan hanya diberikan botol merek Implora kemasan merek Implora. Kemudian kedua terdakwa mulai memproduksi dan memperdagangkan kosmetik merek Implora hasil tindak pidana dengan dibantu oleh 2 orang karyawan bernama saksi Putri Ananda dan Shiva Oktavia Difrianti.

Produk yang diproduksi para terdakwa antara lain 

Luminos Brightening Serum merk IMPLORA
Acne Serum merk IMPLORA  
Peeling Serum merk IMPLORA
24 K Gold Serum merk IMPLORA
Hydrating Serum merk IMPLORA
Midnight Serum merk IMPLORA 
Bahwa kedua terdakwa tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek Implora untuk diproduksi atau diperdagangkan. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa PT. Implora Sukses Abadi mengalami Rp.50 miliaar sampai Rp.60 Miliar atau setidaknya dalam jumlah itu dan dampak yang diterima oleh masyarakat yaitu tidak mendapatkan kosmetik yang memenuhi standar dan atau persyaratan, mutu dan kemanfaatan serta didakwa dengan Pasal 100 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Buat dan Jual Produk Impora Palsu, Samuel Dan Rochmat Gunadi Dituntut 1 Tahun Penjara
Buat dan Jual Produk Impora Palsu, Samuel Dan Rochmat Gunadi Dituntut 1 Tahun Penjara
Buat Produk Impora Palsu, Samuel Dan Rochmat Gunadi Dituntut 1 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqPa2IMo1lo5W2qcSj7rCFiT7ExGjgHBO9l9leYLEkmd8ONk-6XFbA08V3OY4oaNMpLgrRQf-EFnQt-Olpb86VBJKAlAVXZzxQYxIdaBm_WJtrsngxqEwQJZAMJqiZe65_AZZ4Mbc-36MW2g69m2ov7ZyViG0fGetw1QBSWil4ZTrObHxxkT96s8gr/s320/IMG-20230608-WA0065.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqPa2IMo1lo5W2qcSj7rCFiT7ExGjgHBO9l9leYLEkmd8ONk-6XFbA08V3OY4oaNMpLgrRQf-EFnQt-Olpb86VBJKAlAVXZzxQYxIdaBm_WJtrsngxqEwQJZAMJqiZe65_AZZ4Mbc-36MW2g69m2ov7ZyViG0fGetw1QBSWil4ZTrObHxxkT96s8gr/s72-c/IMG-20230608-WA0065.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/buat-produk-impora-palsu-samuel-dan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/buat-produk-impora-palsu-samuel-dan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content