Liputan Indonesia || Surabaya - Roberto Agustinus dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan pembelian Mobil Bodong (tampa dilengkapi surat) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Djoenaidie di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Anang Arya Kusuma mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembelian mobil tampa dilengkapi surat-surat sebagaimana diatur Pasal 480 ke 1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata JPU Anang dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Perlu diperhatikan, bahwa sebelumya Terdakwa Roberto mengaku telah dipukuli dan oleh napi-napi lain
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma menyatakan, Roberto yang butuh mobil menemukan postingan iklan mobil di marketplace Facebook. Dia menawar mobil tersebut. Ilham akhirnya sepakat menjual mobil itu seharga Rp 11,5 juta.
Sebelum diserahkan kepada Roberto, Ilham mengganti nomor polisi mobil tersebut. Dari sebelumnya L 1232 ABT menjadi DK 1232 ABT. Ilham berdalih agar mobil itu tidak ditarik leasing. Terdakwa Ilham menjual mobil tersebut dengan harga rendah dan tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan serta bukti kepemilikan, sehingga sepatutnya mobil tersebut diduga atau diperoleh dari hasil kejahatan.
Mobil Toyota Avanza Tahun 2004 warna silver Nopol L-1232 ABT adalah milik Alusius Partogi Sitorus, SE, SH, MH, yang sebelumnya telah hilang di depan rumahnya di Jalan Lebak Timur Asri gang 1 Surabaya, 19 September 2022 lalu.
Pada hari Sabtu, 11 Febuari 2023, terdakwa Roberto Agustinus dilakukan penangkapan oleh saksi Hendro Setiawan dan Ahmat Ihsan anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar