Beli Mobil Bodong Roberto Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Roberto Agustinus dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan pembelian Mobil Bodong (tampa dilengkapi surat) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Djoenaidie di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Anang Arya Kusuma mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembelian mobil tampa dilengkapi surat-surat sebagaimana diatur Pasal 480 ke 1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata JPU Anang dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

Perlu diperhatikan, bahwa sebelumya Terdakwa Roberto mengaku telah dipukuli dan  oleh napi-napi lain 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Anang Arya Kusuma menyatakan, Roberto yang butuh mobil menemukan postingan iklan mobil di marketplace Facebook. Dia menawar mobil tersebut. Ilham akhirnya sepakat menjual mobil itu seharga Rp 11,5 juta.

Sebelum diserahkan kepada Roberto, Ilham mengganti nomor polisi mobil tersebut. Dari sebelumnya L 1232 ABT menjadi DK 1232 ABT. Ilham berdalih agar mobil itu tidak ditarik leasing. Terdakwa Ilham menjual mobil tersebut dengan harga rendah dan tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan serta bukti kepemilikan, sehingga sepatutnya mobil tersebut diduga atau diperoleh dari hasil kejahatan.

Mobil Toyota Avanza Tahun 2004 warna silver Nopol L-1232 ABT adalah milik Alusius Partogi Sitorus, SE, SH, MH, yang sebelumnya telah hilang di depan rumahnya di Jalan Lebak Timur Asri gang 1 Surabaya, 19 September 2022 lalu.

Pada hari Sabtu, 11 Febuari 2023, terdakwa Roberto Agustinus dilakukan penangkapan oleh saksi Hendro Setiawan dan Ahmat Ihsan anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya 

Akibat Perbuat terdakwa yang merugikan saksi Alusius sebesar Rp.85 juta, terhadap terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 480 KUHPidana.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Beli Mobil Bodong Roberto Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Beli Mobil Bodong Roberto Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Beli Mobil Bodong Roberto Dituntut 1,5 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicORPMMVkyWKrCdf4KpK5lK1UHrmWyNSVjMSse_wYUK-wsWmPTvENTEd9Q8cu_iNzVV97mLAq85cPoWgf4TheAdeKYyZFQTgZuJdfq3bszLasrQnCvhbOC5DoBZj3s5OOCG5T3v0ga4EfyGIzJQUA2_-_yoho0K25r5DxTmgLO52eDjIQVEOXskAdR/s320/IMG-20230606-WA0072.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicORPMMVkyWKrCdf4KpK5lK1UHrmWyNSVjMSse_wYUK-wsWmPTvENTEd9Q8cu_iNzVV97mLAq85cPoWgf4TheAdeKYyZFQTgZuJdfq3bszLasrQnCvhbOC5DoBZj3s5OOCG5T3v0ga4EfyGIzJQUA2_-_yoho0K25r5DxTmgLO52eDjIQVEOXskAdR/s72-c/IMG-20230606-WA0072.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/beli-mobil-bodong-roberto-dituntut-15.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/beli-mobil-bodong-roberto-dituntut-15.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content