Liputan Indonesia || Jakarta, - Bareskrim Polri bakal memeriksa ahli hukum tata negara Denny Indrayana, terkait laporan dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.
Denny diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW buntut pernyataan yang mengaku mendapat bocoran putusan bahwa MK bakal mengembalikan pola pemungutan suara pemilu ke sistem proporsional tertutup (coblos partai).
"Ya, pada saatnya akan diperiksa," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (2/6).
Kendati demikian, Agus belum bisa memastikan kapan Denny akan dipanggil untuk diperiksa. Ia hanya menyampaikan saat ini pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.
Agus menambahkan dalam proses pendalaman laporan kepolisian bersikap proporsional. Ia juga menegaskan tidak akan mengaitkan laporan masyarakat tersebut dengan situasi saat ini.
Jika dari keterangan ahli kicauan dari akun Twitter @dennyindrayana menimbulkan kegaduhan dan ada unsur pidana, maka yang bersangkutan perlu dimintai pertanggungjawaban.
Berdasarkan keterangan pelapor, ia membuat laporan usai melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 pada 31 Mei.
Sedang diteliti kan arahan pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak, kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional," tutur dia.
Denny Indrayana resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh seseorang berinisial AWW, Rabu (31/5). Laporan teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Penulis : Ag
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar