Alfian Dwi Dan Ismail Jaringan Lapas Pamekasan, Didakwa Pasal Berlapis

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan pil LL dengan agenda keterangan saksi penangkap yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (27/06/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi penangkap yakni Nanang Rudianto dan Dzikrullah Ahmad Kusnadi, anggota Polrestabes Surabaya.

Nanang mengatakan, bahwa kedua terdakwa ditangkap berdasarkan pengembangan dari M. Miftakhul Khoir alias Sipok. Pada 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Alfian dengan barang bukti berupa satu Hand Phone, dari Hand Phone tersebut didapatkan hasil percakapan ada penyimpan sabu dan pil LL di rumah Ismail. Kemudian kita tindak lanjuti dengan mendatangi rumah Ismail di di Dusun Grogol, Desa. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 14,74 gram dan 77 botol Pil LL yang disimpan dikamarnya.

"Dari pengakuannya barang milik Miftakhul dari didapatkan dari Ambon Narapidana Lapas Pamekasan," katanya.

Ia menambahkan, bahwa peran dari Alfian hanya sebagai kurir mengambil barang (kurir) sudah 2 kali melakukan pengambilan barang dari Miftajhul dan dalam perkara ini sudah mendapatkan upah sebesar Rp.450 ribu. Sedangkan Ismail juga sudah mendapatkan upah sebesar Rp.200 ribu.

Atas keterangan saksi, terdakwa Ismail membantah, kalau tidak mengetahui terkait titipan sabu, hanya tahunya Pil LL saja." Saya tidak tahu terkait sabunya," kelit terdakwa Ismail.

Sementara itu terdakwa Alfian tidak membantah keterangan saksi.

Dikarenakan Penasehat Hukum terdakwa yakni Dian dan Sadak tidak mengajukan saksi yang meringankan, maka sidang selanjutnya diagendakan pemeriksaan terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, meyebutkan bahwa, berawal dari terdakwa Afian menghubungi saksi M. Miftakhul Khoir alias Sipok dengan maksud untuk mengajak Aflian mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram serta Pil double L sebanyak 77 botol dengan tiap botol berisi 1000 butir yang dipesan dari Ambon (DPO) dengan menyewa mobil Pikup dan saat tiba di rumah kosong didaerah Bypass Jombang (sesuai ranjuanan).

Kemudian setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu dan Pil LL Alfian , M Miftakuhul berserta istrinya Dwi Mei Lestari menuju rumah Alfian di daerah Sugiwaras RT. 001, RW. 001, Ds. Sidomulyo, Kec. Mantup, Kab. Lamongan untuk menitipkan sabu seberat 15 gram dan Pil LL sebanyak 27 Botol dan sisanya untuk sisi Pil LL sebanyak 50 butir disimpan di rumah Ismail di daerah Dsn. Sumur Juwet, Ds. Rumpuk, Kec. Mantup, Kab. Lamongan. Untuk peran terdakwa Alfian yang mengedarkan Narkotikan dan terdakwa Ismail yang menyimpan Narkotika.

Bahwa, pada hari Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfian oleh petugas Polrestabes Surabaya, Kemudian digeledah ditemukan HP, kemudian dilakukan pengembangan sehingga petugas berhasil mengamankan terdakwa Ismail di rumahnya dengan barang bukti berupa, sabu seberat 14,74 gram berserta plastik klipnya, 77 botol berisi Pil LL (77 ribu) butir, dua timbangan elektrik dan satu HP.

Bahwa perbuatan para terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomer 35 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomer 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Alfian Dwi Dan Ismail Jaringan Lapas Pamekasan, Didakwa Pasal Berlapis
Alfian Dwi Dan Ismail Jaringan Lapas Pamekasan, Didakwa Pasal Berlapis
Alfian Dwi Dan Ismail Jaringan Lapas Pamekasan, Didakwa Pasal Berlapis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNAlEOrG6IjaSX2NaQvF-rTjcJMxa5rWMPsr1ou8-bLg_ELRjOQorDHFkemsezp2NZO7iMoIF6ooOPBMkgM-lqwseA3D8M5YIrgqW4P5cB1nb-UgLNGL8WcrPl6bHOfBDMbEWHXViwvnsIOAuRQ7gtyxVbxwQMgU5_04Bela2gmYFPSfZNb1DTzL9l72U/s320/IMG-20230627-WA0044.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNAlEOrG6IjaSX2NaQvF-rTjcJMxa5rWMPsr1ou8-bLg_ELRjOQorDHFkemsezp2NZO7iMoIF6ooOPBMkgM-lqwseA3D8M5YIrgqW4P5cB1nb-UgLNGL8WcrPl6bHOfBDMbEWHXViwvnsIOAuRQ7gtyxVbxwQMgU5_04Bela2gmYFPSfZNb1DTzL9l72U/s72-c/IMG-20230627-WA0044.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/alfian-dwi-dan-ismail-jaringan-lapas.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/alfian-dwi-dan-ismail-jaringan-lapas.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content