Wow..!!! Dua Kurator Rochmad Dan Wahid Tidak Ada Perintah Penahanan Dari Majelis Hakim

Liputan Indonesia
|| Surabaya
  - Dua kurator Rochmad Herdito, SH dan Wahid Budiman, S.HI dinyatakan terbukti bersalah melebihkan atau memark-up nilai tagihan kreditur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) PT Alam Galaxy. Tagihan dua kreditur senilai Rp.98,1 miliar dilebihkan menjadi Rp.220 miliar. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy tidak sanggup membayar tagihan kreditur hingga dipailitkan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani mengatakan, bahwa terhadap terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana bersama- sama menaikkan jumlah piutang kreditur dalam verifikasi PKPU.

"Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 400 angka 2 jo. Pasal 234 angka 2 Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan Pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa Rochmad dan Wahid sebagai pengurus PKPU PT Alam Galaxy dinyatakan tidak cermat dan salah menghitung nilai tagihan kreditur." Kata Hakim Tongani di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (24/05/2023).

Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa sebagai pengurus tidak boleh memasukkan bunga moratorium di tengah proses verifikasi. Namun, terdakwa tetap melakukannya hingga tagihan membengkak.

"Padahal, menurut undang-undang bunga moratorium harus dimintakan di muka pengadilan," kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Disingung terkait atas putusan dari Majelis Hakim yang tidak ada perintah untuk penahanan meskipun sudah terbukti bersalah, JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyapaikan, bahwa iya tadi kita dengar semuanya kalau Majelis Hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap para terdakwa.

"Kalau ada perintah penahanan terhadap para terdakwa, kami akan siap laksanakan, Namun tadi, tidak ada perintah penahaan terhadap terdakwa," kata JPU Darwis

Selain itu, nilai tagihan seharusnya berdasarkan jumlah yang tertera dalam permohonan PKPU yang diajukan pemohon dalam surat permohonannya. Kedua terdakwa sebagai pengurus tidak bisa begitu saja memasukkan tagihan lain di tengah verifikasi. Majelis hakim menilai kedua terdakwa sebagai pengurus PKPU tidak independen karena memiliki kepentingan terhadap kreditur. 

Akibat perbuatan kedua terdakwa PT Alam Galaxy selaku debitur diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Perusahaan properti itu tidak mampu membayar tagihan dari dua pemegang sahamnya, Atikah Ashiblie dan Hadi Sutiono selaku kreditur yang mengajukan permohonan PKPU karena tagihannya dilebihkan oleh terdakwa Rochmad dan Wahid. Tagihan Atikah senilai Rp 39 miliar dilebihkan menjadi Rp 117,4 miliar dan tagihan Hadi Rp 59,1 miliar menjadi Rp 102,6 miliar. 

Kedua terdakwa akan banding terhadap putusan hakim. Rochmad dan Wahid tetap tidak merasa bersalah melebihkan nilai tagihan kreditur. Namun, pengacara para terdakwa, Roy Coastrio enggan menyampaikan alasan keberatannya terhadap putusan hakim saat dikonfirmasi seusai persidangan. "Kami menghormati putusan hakim. Tapi, yang jelas kami akan melakukan upaya hukum," kata Roy sembari bergegas pergi. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Darmukti dkk menjelaskan bahwa, PT Alam Galaxy yang didirikan Abdurazzak Ashibilie, suami Wardah Kuddah dan ayah Atikah awalnya mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang membahas penambahan modal pada 2008. Hasilnya, disepakati bahwa PT Sinar Galaxy memiliki 3.000 lembar saham senilai Rp 3 miliar, Wardah dan Hadi Sutiono masing-masing dengan 1.000 lembar saham senilai Rp 1 miliar.

Setelah itu, pada 2016 PT Alam Galaxy RUPS luar biasa yang membahas penambahan modal dasar dari Rp 250 miliar menjadi Rp 350 miliar dan modal ditempatkan perseroan dari Rp 220 miliar menjadi Rp 300 miliar. Laporan keuangan perusahaan tersebut kemudian diaudit dari auditor independen pada 2020. Hasilnya, diketahui bahwa modal yang disetor PT Sinar Galaxy Rp 197,1 miliar pada 2019 dan Rp 196,6 miliar pada 2018. Modal Hadi Sutiono sebesar Rp 59,1 miliar dan 57,7 miliar. Wardah menyetor masing-masing Rp 39 miliar selama dua tahun dan PT Alam Galaxy setoran modalnya Rp 295,2 miliar dan Rp 293,3 miliar.

Belakangan karena terjadi permasalahan, Atikah menarik saham orang tuanya senilai Rp 39 miliar. Begitu pula dengan Hadi yang juga menarik modalnya senilai Rp 59 miliar. Nilai tagihan kedua pemegang saham itu diketahui dari somasi yang dikirim ke PT Alam Galaxy. Namun, belum ada penyelesaian. Hingga akhirnya Atikah mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya. Terdakwa Rochmad dan Wahid sebagai kurator ditunjuk untuk menjadi pengurus PKPU tersebut.

Atikah melalui pengacaranya mengajukan tagihan Rp Rp 117,4 miliar dan Hadi Rp 102,6 miliar. "Besaran tagihan yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan laporan keuangan tahun 2019 yang diaudit oleh auditor independen dari PT Alam Galaxy serta surat somasi yang diajukan.

Terdakwa Rochmad dan Wahid sebagai kurator yang menjadi pengurus PKPU tersebut kemudian membuat daftar piutang kreditur PT Alam Galaxy. Tagihan Atikan tercatat Rp 117,4 miliar dan Hadi Rp 102,6 miliar. Kedua terdakwa sebagai pengurus lalu memasukkan nilai tagihan kreditur Atikah Rp 77,8 miliar dengan rincian tagihan pokok Rp 47,9 miliar dan selebihnya bunga moratoir sebesar enam persen. Sedangkan tagihan Hadi Rp 89,6 miliar dengan rincian pokok Rp 60,6 miliar dan selebihnya bunga moratoir enam persen.

Menurut Jaksa dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa yang memasukkan bunga moratoir ke dalam daftar piutang kreditur tidak berdasar karena sebelumnya tidak pernah disepakati dalam berita acara pra-verifikasi. Nilainya juga dianggap tidak berdasar. Kedua terdakwa sebagai kurator juga dianggap tidak punya kewenangan untuk menambahkan bunga ke dalam daftar piutang.

Bahwa, Kewenangan para terdakwa hanya mencocokkan dan memverifikasi saja data dari kreditur dan debitur. Para terdakwa tidak memiliki kewenangan menambahkan ataupun merubah nominal sebagaimana data yang disajikan oleh kreditur dan debitur.

Rochmad dan Wahid sebagai kurator disebut tidak independen karena memihak kepada salah satu pihak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy merugi karena harus membayar utang kepada Atikah dan Hadi yang nilainya jauh lebih besar dari nominalnya sebenarnya. PT Alam Galaxy kemudian diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya karena tidak membayar utang kepada kreditur yang nilainya telah dilebihkan kedua terdakwa.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana pemalsuan.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Wow..!!! Dua Kurator Rochmad Dan Wahid Tidak Ada Perintah Penahanan Dari Majelis Hakim
Wow..!!! Dua Kurator Rochmad Dan Wahid Tidak Ada Perintah Penahanan Dari Majelis Hakim
Wow..!!! Dua Kurator Rochmad Dan Wahid Tidak Ada Perintah Penahanan Dari Majelis Hakim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSv7LlWsj4S9FazrkFD3yvO_hD-xxA0z7FjijdhbNNLcUINFyBQWVtVgPxJ8RU9FXPzKjeHMez6JivHJVmrNmXiMmxMTBAYzeoSNGFS5GGYziUGCqKfUajTCgK9J-d3jp6NomTiPAx1Z7OM8rpFETOwzv_jOhZAI0vd_0C4WM0_WcjBOcW3tVWrY5x/s320/IMG-20230524-WA0031.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSv7LlWsj4S9FazrkFD3yvO_hD-xxA0z7FjijdhbNNLcUINFyBQWVtVgPxJ8RU9FXPzKjeHMez6JivHJVmrNmXiMmxMTBAYzeoSNGFS5GGYziUGCqKfUajTCgK9J-d3jp6NomTiPAx1Z7OM8rpFETOwzv_jOhZAI0vd_0C4WM0_WcjBOcW3tVWrY5x/s72-c/IMG-20230524-WA0031.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/wow-dua-kurator-rochmad-dan-wahid-tidak.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/wow-dua-kurator-rochmad-dan-wahid-tidak.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content