Wide Tusuk Tukang Tagih FIF, Dituntut 1 Tahun Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Wide Ismail Marzuki dituntut Pidana Penjara selama 1 tahun terkait perkara penusukan Debt Collector FIF Erwin Saputra Simalango saat ditagih angsuran keterlambatan pembayaran sepada motor, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (09/05/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Nurhayati mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan Pidana penjara selama 1 Tahun.

"Terhadap terdakwa dituntut Pidana penjara 1 tahun," kata JPU Nurhayati.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyerahkan ke Penasehat hukumnya untuk mengajukan pleoi.

"saya serahkan kepada Penasehat Hukum," kata terdakwa Wide melalui vidio call di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa berawal ketika saksi Erwin yang merupakan Debt Collector di FIF mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penagihan angsuran kredit pembelian sepeda motor terdakwa yang mengalami keterlambatan pembayaran sebanyak 3 kali angsuran lalu terdakwa meminta tenggang waktu selama 2  hari untuk melakukan pelunasan pembayaran kepada saksi Erwin,, namun ketika saksi Erwin menanyakan kepada terdakwa dimana keberadaan sepeda motor tersebut, terdakwa tidak mau menunjukkan keberadaan sepeda motor tersebut.

Sehingga terjadi perselisihan antara saksi Erwin dengan terdakwa yang menjadi pemicu emosinya terdakwa kemudian terdakwa mengambil sebilah pisau dapur kemudian terdakwa menusukan pisau itu kearah tubuh saksi ERWIN sebanyak 3  kali yang mengenai  lengan kanan saksi korban yang menyebabkan saksi korban kesakitan. Kemudian terdakwa langsung pergi dan membuang pisau tersebut kedalam selokan depan rumah terdakwa. 

Akibat perbutan terdakwa saksi korban Erwin mengalami luka sakit pada lengan tanganya, berdasarkan surat visum et Repertum disimpulkan ditemukan luka terbuka multipel siku tangan kanan dan didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,578,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,834,Berita Utama,2899,Berita warga,1,Berita-Terkini,3782,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,438,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2185,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,1,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1942,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,120,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1877,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2889,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6872,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,48,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Wide Tusuk Tukang Tagih FIF, Dituntut 1 Tahun Penjara
Wide Tusuk Tukang Tagih FIF, Dituntut 1 Tahun Penjara
Wide Tusuk Tukang Tagih FIF, Dituntut 1 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHvfSWnn74i13KiBhi6XVSkH6vEjjZQ6Um4Lujf29hCEqzadbQnYCJAaTCeC5UJmpKcjUag83kBs2HpkfMaHLf8eHh4TrGYm6UgIea9cd0SHjjaqFOylo1sqH9c1AEUKfBgDQyz5txy7AOxcXSYVOIIFdcv9nvjyxJLLdriXqnPFQm1BRXZE-ivYHg/s320/IMG-20230510-WA0002.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHvfSWnn74i13KiBhi6XVSkH6vEjjZQ6Um4Lujf29hCEqzadbQnYCJAaTCeC5UJmpKcjUag83kBs2HpkfMaHLf8eHh4TrGYm6UgIea9cd0SHjjaqFOylo1sqH9c1AEUKfBgDQyz5txy7AOxcXSYVOIIFdcv9nvjyxJLLdriXqnPFQm1BRXZE-ivYHg/s72-c/IMG-20230510-WA0002.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/wide-tusuk-tukang-tagih-fif-dituntut-1.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/wide-tusuk-tukang-tagih-fif-dituntut-1.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content