Warga Menjerit, Oknum Kades Di Duga Mematok 50 Juta Untuk Kepengurusan PTSL 5 Bidang Tanah

Liputan Indonesia
|| Surabaya, - Sungguh sangat keterlaluan perbuatan salah satu oknum kades di kabupaten Gresik. Pasalnya, ada dugaan pungli sebesar 50 juta untuk biaya kepengurusan PTSL.

Terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh seorang oknum kepala desa Sumput tersebut meminta kepada salah satu warganya, untuk kepengurusan PTSL seluas 5 bidang tanah dengan nominal sebesar Rp50 juta.

Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu warga tersebut menyatakan, bahwa telah membayar dengan nominal sebesar Rp13 juta. Namun dikarenakan masih kurang, maka sisanya tetap diminta untuk melunasi oleh oknum kades tersebut agar segera dikerjakan untuk kepengurusan PTSL.

“Iya sudah membayar 13 juta. Sisanya tetap di suruh melunasi sama pak kades,” ungkap warga tersebut yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media.

Namun alangkah terkejutnya ketika awak media mengonfirmasikan hal tersebut ke oknum kepala desa Sumput. Ketika dia tahu bahwa ada salah satu warganya telah mengadukan kepada awak media, maka diam-diam oknum kepala desa tersebut ternyata telah memerintahkan salah satu perangkat desanya untuk mengembalikan uang tersebut kepada warganya.

“Iya, kata salah satu perangkat desanya mengatakan disuruh oleh pak kades untuk mengembalikan uang ini dan mohon biar diterima kembali, supaya gak tersangkut hukun,” ucap warga tersebut, tetapi warga tersebut enggan menerimanya.

Sementara itu, menurut Praktisi Hukum Imam Chambali menyatakan ada dugaan praktik melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kades tersebut.

“Itu sudah jelas pidana,” ungkap M. Imam Chambali, SH.,MH., selaku praktisi hukum.

Imam Chambali mengatakan, sudah tidak sepatutnya anggaran pembiayaan kepengurusan PTSL untuk warga ditarik dengan nominal sebesar Rp50 juta.

“Laporkan saja segera ke Kejaksaan Negri, itu sudah jelas ada dugaan pungutan liar,” ucap Imam Chambali.

Imam Chambali menyerukan untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat agar berani melapor, jika ada oknum pejabat melakukan dugaan pungli.

“Jangan takut untuk melapor, agar tidak ada lagi yang berani melakukan pungli,” tegas Imam Chambali.

Imam Chambali mengatakan, dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

“Atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ujar Imam Chambali.

Lanjut Imam, advokad yang tergabung dalam Organisasi Advokad PERAKES (Perkumpulan Pengacara Berkeadilan Sejahtera) ini menyatakan, bahwa pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran melawan hukum yang diatur dalam KUHP.

“Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun,” pungkas M. Imam Chambali, SH.,MH., selaku praktisi hukum. 


Penulis :


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Warga Menjerit, Oknum Kades Di Duga Mematok 50 Juta Untuk Kepengurusan PTSL 5 Bidang Tanah
Warga Menjerit, Oknum Kades Di Duga Mematok 50 Juta Untuk Kepengurusan PTSL 5 Bidang Tanah
Warga Menjerit, Oknum Kades Di Duga Mematok 50 Juta Untuk Kepengurusan PTSL 5 Bidang Tanah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOazvrEOqgzt4MW7185WYDwFn5N_FfRoXXjtiOsJcRp8qL7u-oH2yeZ1BsTFYcwcYA3r3u6bD6rIXhOlP1BOvckaUynYIE99F1OepoKT4YNia2nvugCaOtG7iiHXnH49-O03bZVd4wvx231BV8mOXN1Ta7VdykYVHAZnrjoMZte88j_9PBCKlPNf0XxQ/s16000/IMG-20230524-WA0050-750x460.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOazvrEOqgzt4MW7185WYDwFn5N_FfRoXXjtiOsJcRp8qL7u-oH2yeZ1BsTFYcwcYA3r3u6bD6rIXhOlP1BOvckaUynYIE99F1OepoKT4YNia2nvugCaOtG7iiHXnH49-O03bZVd4wvx231BV8mOXN1Ta7VdykYVHAZnrjoMZte88j_9PBCKlPNf0XxQ/s72-c/IMG-20230524-WA0050-750x460.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/warga-menjerit-oknum-kades-di-duga.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/warga-menjerit-oknum-kades-di-duga.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content