Liputan Indonesia || Bangkalan - Unit Reskrim Polsek Galis berhasil ringkus 5 lelaki pesta narkoba, sopir dan kernet didalam kamar, bukan barang berbentuk tanaman atau daun kering melainkan narkotika golongan satu jenis sabu, di Desa Paka'an Dajah, Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan pada hari Minggu (21/05/2023) pagi.
Kelima tersangka bernama M. Rosi (40)tahun warga Desa Paka'an Dajah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan, M. Roni (19) tahun, warga Desa Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Wahyu Joni Hermanto (25) tahun, warga Desa Lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, M. Sulfahmi (23) tahun, warga Desa Kutoremon Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Rudi Setiawan (28) tahun, warga Desa Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian kabupaten Lumajang Jawa Timur, yang memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan satu jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Galis Ipda Poundra Kinan A, SH,,.MH menjelaskan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Desa Paka'an salah satu rumah warga.
"Kemudian memerintahkan anggotanya untuk memastikan kebenaranya informasi yang didapat dari masyarakat, untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di rumah warga, begitu mencurigai dirumah warga, anggota langsung melakukan penggerebekan didalam kamar dan berhasil meringkus 5 tersangka yang sedang pesta sabu,"ucap Poundra Kinan.
Lalu anggota melakukan interogasi terhadap 5 tersangka, dan mengakui bahwa sabu itu miliknya yang didapat dari uang patungan perorang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ) sudah terkumpul Rp. 400.000,- dibawah salah satu tersangka M. Rosi untuk membeli sabu kepada temannya, setelah mendapatkan sabu yang di beli oleh M Rosi, memberi sabu tersebut kepada 4 tersangka untuk di konsumsi bersama sama didalam kamar.
"Pada saat sabu dipindahkan ke pipet kaca oleh salah satu tersangka dan masih belum sempat di konsumsi oleh 5 tersangka berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Galis,"terang Poundra.
Barang bukti berupa 1(satu) klip plastik ukuran kecil terdapat sabu dengan berat bruto 0.34 gram, 1(satu) buah pipet kaca terdapat kerak sabu dengan berat bruto 1.93 gram, 1(satu) buah alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol bekas merk Wood, 1(satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna bening dan 1(satu) buah korek api warna ungu, diamankan dan dibawah ke mako Polsek guna untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari 4 tersangka pekerjaan pengiriman pasir sudah selesai dan seharusnya sudah pulang rumah di Lumajang tapi 4 tersangka malah mendekam di sel tahanan Polsek Galis.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar