Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Terbukti Korupsi Triliunan, Kejagung Tahan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono

Terbukti Korupsi Triliunan, Kejagung Tahan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono
Liputan Indonesia
 || Jakarta, - Terbukti bersalah atas dugaan korupsi triliunan, Kejaksaan Agung RI (

Kejagung) tahan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Destiawan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

Destiawan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 28 April 2023. Penahan tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

"Selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," ujarnya.

Kejagung menduga Destiawan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu. Uang yang dicairkan itu digunakan untuk membayar utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh proyek fiktif.

"Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," jelasnya.

Atas hal ini, Destiawan disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Penulis : one
Source: detik.com


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#Berita Viral,5,#BeritaViral,577,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,1,#Pemilu2024,48,#UMKM,1,Advertorial,417,antisipasi,4,BAIS,5,Bakti sosial,4,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,1,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,Berbagi,3,Berita Terkin,1,Berita Terkini,673,Berita Utama,2819,Berita-Terkini,3764,BIN,11,bisnis,3,BNNK,14,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,Capres 2024,28,Covid-19,131,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,7,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,438,ekonomi,5,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,3,Galeri-foto-video,167,Gaya-Hidup,121,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2161,hukum,31,hukum Polri,14,Info Haji,21,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,3,Kamtibmas,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,4,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,11,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,128,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,86,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1930,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar film,1,Olahraga,120,operasi,3,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,patroli,2,peduli sosial,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1858,Pemerintah Regional,2,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penipuan,1,Peristiwa,701,PERS,27,Pilpres 2024,32,Politik,784,politisi,2,POLR,3,POLRI,2838,Polri Regional,1,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6707,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Religi,314,Sejarah,62,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,sosial,6,Tauziah,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,46,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Terbukti Korupsi Triliunan, Kejagung Tahan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono
Terbukti Korupsi Triliunan, Kejagung Tahan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono
Terbukti bersalah atas dugaan korupsi triliunan, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) tahan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono Koruptor
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJk-O5prv3DTMTUQIWQTmyoQoYbZjurvDOZWzeZKkFR1l-dqNy1M6ChHZcI20nAPS_m80_xyx3qMwVMW7nn4D23p0fzRpWlyTNtsTBozskzV9ML1MPLg9ONCvWQOzoa_UWYUfgBdR3-VkY7hM29SvtggCdnoxsmWNnljzzMjvnAjrDaNi3oBtZp2jf1g/s16000/images%20-%202023-05-02T065019.509.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJk-O5prv3DTMTUQIWQTmyoQoYbZjurvDOZWzeZKkFR1l-dqNy1M6ChHZcI20nAPS_m80_xyx3qMwVMW7nn4D23p0fzRpWlyTNtsTBozskzV9ML1MPLg9ONCvWQOzoa_UWYUfgBdR3-VkY7hM29SvtggCdnoxsmWNnljzzMjvnAjrDaNi3oBtZp2jf1g/s72-c/images%20-%202023-05-02T065019.509.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/terbukti-korupsi-triliunan-kejagung.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/terbukti-korupsi-triliunan-kejagung.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content