Sri Yuliani Jual Harga Kain Lebih Mahal, Diadili Di PN Surabaya

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Sri Yuliani diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (17/05/2023).

Dalam Sidang kali ini JPU Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi dari pegawai PT. Budi Agung Sentoso (BAS) di Jalan Kopi Surabaya, yakni Junior, Yuliarti dan Risma.

Yuliarti mengatakan, bahwa terkait nota-nota penjual itu pesanan dari Hendra dan Hendra sendiri adalah adik ipar dari Sri Yuliani (terdakwa). 

Sementara itu, Junior terkait masalah ini, tidak mengetahui cuma ia pernah menyuruh kuli untuk mengirim kain dan Risma hanya sebagai bagian yang membuat nota aja.

Penasehat hukum terdakwa menyingung apakah ada daftar harganya disana, seperti ditempelkan, semua saksi menyatakan tidak ada daftar harganya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyampaikan, namun suaranya tidak jelas, maka Majelis Hakim meminta untuk sidang selanjutnya terdakwa dihadirkan dipersidangan.

"Sidang selanjutnya Terdakwa dihadirkan secara langsung," kata Hakim Suparno.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, menyebutkan, bahwa terdakwa selaku Koordinator Marketing di PT Budi Agung Sentoso (BAS) di Jalan Kopi No 46 Surabaya yang bergerak dibidang penjualan testil.

Bahwa PT BAS memiliki pelanggan tetap atau pelanggan lama yang sudah ditentukan harganya oleh pimpinan perusahaan yakni Tan Agustinus Harsono.

Bahwa dalam penjualan kain di PT BAS terdapat perbedaan harga yang dikenakan antara pelanggan baru dengan pelanggan lama atau tetap dimana harga yang diberikan kepada pelanggan baru lebih mahal dibandingkan dengan pelanggan lama atau tetap yaitu berkisar antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per yard.

Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan PT Budi Agung Sentosa per tanggal 01 November 2019 terdakwa sebagai Koordinator Marketing mendapatkan komisi penjualan yang awalnya adalah 0,3 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem tempo berubah menjadi 0,1 %, sedangkan komisi 0,5 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem cash berubah menjadi 0,3 %.

Bahwa kemudian terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Koordinator Marketing telah melakukan perbuatan menjual kain milik PT BAS dengan menggunakan nama-nama yang terdakwa buat sendiri dalam jumlah yang banyak yang mana pembeli aslinya adalah Saksi Hendra yang merupakan adik ipar terdakwa," selanjutnya

Bahwa dari perbuatan terdakwa membuat nama-nama pembeli yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibawah harga yang seharusnya tersebut terdakwa memperoleh komisi dengan total keseluruhan sekitar Rp.3.281.555.

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sekitar Rp.258.780.500 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,578,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,862,Berita Utama,2920,Berita warga,1,Berita-Terkini,3782,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2188,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1881,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2895,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6899,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Sri Yuliani Jual Harga Kain Lebih Mahal, Diadili Di PN Surabaya
Sri Yuliani Jual Harga Kain Lebih Mahal, Diadili Di PN Surabaya
Sri Yuliani Jual Harga Kain Lebih Mahal, Diadili Di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhY_GxWsMQ0X1gK1eI-YE4submrRPWgO52yYhdwMKa1F4nhjzdO0KXqX4KrD8CZoAnh_S0BCQrct2HVOiTA6EnD-lGLA_PvWNuFDwZjRczG7UvlNlEkZjxH5kA_oQ0UsMadJ-RAsKpqTSOeJ831Xk1xwSl2_yJPcpmXHEAwj_5MwYX8JzsHhDTJhvkc/s320/IMG-20230517-WA0024.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhY_GxWsMQ0X1gK1eI-YE4submrRPWgO52yYhdwMKa1F4nhjzdO0KXqX4KrD8CZoAnh_S0BCQrct2HVOiTA6EnD-lGLA_PvWNuFDwZjRczG7UvlNlEkZjxH5kA_oQ0UsMadJ-RAsKpqTSOeJ831Xk1xwSl2_yJPcpmXHEAwj_5MwYX8JzsHhDTJhvkc/s72-c/IMG-20230517-WA0024.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/sri-yuliani-jual-harga-kain-lebih-mahal.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/sri-yuliani-jual-harga-kain-lebih-mahal.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content