Liputan Indonesia || Jombang - Satreskoba Polres Jombang berhasil meringkus 3 orang pengedar narkoba di Kota Santri. Dari penangkapan itu, barang bukti sabu-sabu seberat 34,57 gram dan 20 ribu pil double L juga berhasil diamankan polisi.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil meringkus 3 pengedar narkoba pada hari Sabtu (29/04/2023) yang lalu.
Tiga tersangka yang diamankan yaitu ARK (23), F (22) dan SE (19). Ketiga pemuda tersebut merupakan warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang.
"Awalnya kita meringkus tersangka ARK. Setelah kembangkan, baru kita menangkap tersangka F dan SE di salah satu rumah di Desa Grogol," ujarnya kepada wartawan di Graha bhakti Bhayangkara,Sabtu (13/05/2023).
Dari penangkapan itu, poliisi berhasil menemukan barang bukti narkotika berbagai jenis. Yaitu sabu-sabu seberat 34,57 gram sabu dan pil double L sebanyak 20 ribu butir yang disimpan di dalam 20 botol plastik.
Selain itu, polisi juga mengamankan 5 buah pipet kaca yang terdapat bekas sisa sabu, 3 buah klip plastik berisi sisa sabu, 1 alat hisap sabu dari botol plastik.
Kemudian, 1 pak plastik kosong diduga untuk mengemas sabu dan 1 timbangan digital, serta 1 unit Handphone milik pelaku.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar