Liputan Indonesia || Surabaya - Meskipun Praperadilan terhadap Daffa Adiwidya Arika sudah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Khawanto, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dan Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa tetap melanjutkan sidang pokok perkaranya dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa Daffa Adiwidya Ariska didakwa melakukan penganiayaan terhadap RFA hingga meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Terhadap terdakwa didakwa Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP," kata JPU Herlambang di hadapan Majelis Hakim diruang Garuda 2 PN Surabaya.
Terhadap dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa memberikan kesempatan kepada pengacara Daffa untuk menanggapi. "Silahkan penasihat hukum terdakwa untuk menangapi dakwaan dari JPU" ucap Hakim Kimiarsa.
Secara spontan, dengan tegas Rio, ketua tim penasihat hukum Daffa langsung menanggapi akan mengajukan keberatan (eksepsi).
"Kami akan mengajukan keberatan yang mulia. Sebab ada putusan pra peradilan yang menyatakan..," kata Rio yang langsung dipotong oleh hakim anggota Erintuah Damanik.
"Sudah, sudah tidak usah dibacakan. Bawa sini putusannya (pra peradilan)," ujar Hakim Damanik.
Kemudian, Rio langsung menyodorkan hasil putusan pra peradilan dengan nomer perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya ke meja Majelis Hakim.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, membebaskan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari tahanan seketika putusan dibacakan serta memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa," kata Rio saat membacakan isi eksepsinya.
Sementara itu, Atas Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa, JPU Herlambang meminta waktu satu minggu untuk menanggapinya. "Mohon waktu satu Minggu Majelis," ujar Herlambang.
Atas eksepsi tersebut, JPU Herlambang ketika diminta tanggapannya memohon waktu kepada majelis hakim waktu satu Minggu untuk menanggapinya. "Mohon waktu satu Minggu majelis," ujar Herlambang.
Untuk diketahui, dalam putusan Praperadilan itu, Hakim Tunggal Khadwanto yang menyidangkan pra peradilan sah dan tidaknya penetapan tersangka, meminta agar Daffa segera dikeluarkan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini pemuda 19 tahun itu masih mendekam di penjara.
Dalam permohonan Praperadilan yang diajukan Daffa tersebut, Hakim Tunggal Khawanto mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan surat Nomer: S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023, tidak sah. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Surabaya dan membebankan biaya perkara kepada termohon.
Parahnya lagi, kasus ini berlanjut disidangkan. Padahal sudah jelas bahwa putusan Hakim pra peradilan secara tegas memerintahkan agar Daffa dikeluarkan.
Adanya dua penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Wakil Humas PN Surabaya A. A Gede Agung Parnata menyampaikan, bahwa terkait permasalahan tersebut, dikarenakan adanya kurang Koordinasi antara hakim praperadilan dan hakim yang menyidangkan. Mohon maklum perkara yang masuk di PN Surabaya tergolong banyak.
Penulis :
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar