Menkominfo Johnny G Plate Resmi di Tahan Pakai Rompi Pink Masuk Mobil Tahanan

Liputan Indonesia
|| Jakarta
- Penyidik Jampidsus Kejagung menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Johnny saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penetapan Johnny dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam.

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelasnya, Rabu (17/5/2023).

Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik Plate langsung dibawa ke mobil tahanan.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Yusuf menjelaskan penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan hasil audit penggunaan dana BAKTI Kominfo.

Dia mengatakan, selain itu, BPKP juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan observasi fisik kepada aset-aset milik BAKTI Kominfo.

"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS
yang belum terbangun," ujar dia.

Atas keterlibatan dalam kasus korupsi BTS, Johnny terancam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menkominfo tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (17/5) pukul 09.05 WIB. Dia diperiksa selama tiga jam dalam pemanggilannya yang ketiga ini. Johnny keluar dengan rompi tahanan Kejagung berwarna merah pukul 12.10 WIB.

Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga meningkatkan status yang bersangkutan (Johmny G Plate) setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Selanjutnya, Kejagung akan melakukan penggeledahan di kediaman dan rumah dinas Johnny G Plate dan melalukan pendalaman atas lasus tersebut.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan kami pada saat ini juga sedang melakukan pengeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas menteri kominfo, dan di kantor kominfo," ucap Kuntadi.  

Penulis : Ag


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,730,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1275,Berita Utama,3977,Berita-Terkini,3867,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2327,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,552,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2018,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,711,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,814,politisi,4,POLR,3,POLRI,2942,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7815,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,53,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Menkominfo Johnny G Plate Resmi di Tahan Pakai Rompi Pink Masuk Mobil Tahanan
Menkominfo Johnny G Plate Resmi di Tahan Pakai Rompi Pink Masuk Mobil Tahanan
Menkominfo Johnny G Plate Resmi di Tahan Pakai Rompi Pink Masuk Mobil Tahanan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiT6zDA_g8kt7WEV-DRduxfNjplvHVXikC3UKXjvkbs92ZhktiYnk2ElesrrZezDhON9IpeK0VmbtKFiXyzxRLvXKlIXEDYrKX8FLX8O5caHVu5MUTTOo1KTClN5Rd4SO8NNQR9dgJUSyUZUc1ACPnpQv0t0hht826il7Zbr7Xfded91EFYQWFTJrJG/s320/IMG-20230517-WA0012.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiT6zDA_g8kt7WEV-DRduxfNjplvHVXikC3UKXjvkbs92ZhktiYnk2ElesrrZezDhON9IpeK0VmbtKFiXyzxRLvXKlIXEDYrKX8FLX8O5caHVu5MUTTOo1KTClN5Rd4SO8NNQR9dgJUSyUZUc1ACPnpQv0t0hht826il7Zbr7Xfded91EFYQWFTJrJG/s72-c/IMG-20230517-WA0012.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/menkominfo-johnny-g-plate-resmi-di.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/menkominfo-johnny-g-plate-resmi-di.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content