Liputan Indonesia || Pemalang, - Sidang ke 6 kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh terdakwa Nur Efendi, dan Danuri, terhadap Kepala Desa Wanarejan Utara bernama Mahmud, Terkait duga'an Pengerjaan Rabat Beton yang di pihak ke tigakan dan terindikasi tidak sesuai Speck dan RAB, dengan menghadirkan Saksi, Mukson, Selaku Kabiro Media Radar Indonesia.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Laily Fitria Titin Anugerah,S.H.,M.H.,hakim anggota 1 Gorga Guntur,S.H.,M.H., dan hakim Anggota 2 Pipit Christina Anggraeni Sekewael, S.H.
Dalam persidangan tersebut, menghadirkan saksi bernama Mukson, selaku kabiro media Radar Indonesia wilayah Pemalang dan ia pun menjelaskan bahwa ke dua terdakwa adalah statusnya masih menjadi wartawan dibuktikan dengan surat keterangan dari Redaksi Radar Indonesia.
Kesaksian tersebut ia ungkapkan, Mukson pada saat menghadiri persidangan terdakwa dengan nama Nur Efendi, dan Danuri di muka pengadilan Negeri Pemalang, Jl.Pemuda No 59 Mulyoharjo Pemalang Jawa Tengah 52313.
Ia menjelaskan," sebenarnya kedua terdakwa statusnya, masih menjadi wartawan cuman administrasinya saja yang belum di penuhi saja," ucap Mukson dalam kesaksiannya di persidangan Rabu (15/5/2023),pagi
Menurutnya," wartawan dinyatakan keluar (nonaktifkan), apabila mereka tidak bisa memenuhi Kewajiban seperti, membuat berita, dan memperpanjang Kartu Tanda Anggota, yang masa berlakunya 1 tahun dan dalam proses perpanjangan KTA 10 hari lamanya," jelas Mukson.
Sesuai keterangan saksi/Mukson, bahwa sesuai dengan kode etik jurnalis, wartawan tidak diperbolehkan meminta imbalan dari Narasumber, kecuali profil, berita, (atau hasil karya jurnalistik).
Ia juga mengatakan," bahwa selama ini dirinya tidak pernah di beri tau ikhwal permasalahan tersebut, atau terkait pemberitaan dan permasalahan di lapangan, dikarenakan Selama 2 tahun saya/mukson selaku Kabiro sering sakit-sakitan," terangnya.
Sementara itu Imam Subiyanto, S.H.,M.H. PUTRA PRATAMA, Selaku Kuasa Hukum terdakwa atau yang biasa dengan panggilan Imam SBY, Se'usai Persidangan ke 6 menyampaikan: Ucapan terima kasih kepada Pimpinan redaksi radar Indonesia, Mojokerto yang telah memberikan pertanggungjawabanya atas hal-hal yang terjadi kepada anggota wartawannya.
" Disebelah saya adalah kepala biro Radar Indonesia, bapak Mukson yang telah memberikan, keterangan, dan kesaksian bahwa para terdakwah masih aktif sebagai wartawan radar Indonesia sampai saat ini," jelas Imam SBY di buktikan dengan adanya surat keterangan atas hal tersebut.
" Kami berharap, majelis hakim atau yang mulia dapat mempertimbangkan fakta- fakta dalam persidangan dengan mendengarkan asumsi yang tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
" Tapi prinsip kode etik jurnalis yang dilanggarnya, karena seyogyanya seorang jurnalis tidak melakukan hal demikian, melainkan itu merupakan bagian dari proses sidang etik jurnalistik," tandasnya.
Akan tetapi dapat kita lihat bersama tindak pidana umumlah yang diajukan.
Dalam fakta persidangan tidak ada satu keterangan saksipun yang mengatakan bahwa itu adalah ancaman.
Hal tersebut merupakan rasa kekawatiran pihak kepala desa sebagai pelapor, takut apabila warganya tidak lagi bisa percaya, jika berita tersebut dinaikan.
Ia (Kepala Desa) mengatakan itu sebagai ancaman, karena rasa ketakutan apabila pemerintahanya dipandang buruk oleh warganya. Hal tersebut merupakan fakta dalam persidangan.
Kemudian dari pihak Kuasa Hukum terdakwa akan memperjuangkan hak-hak para terdakwah untuk terbebas dari masalah ini.
Sekalipun keputusan nanti hanya bisa meringankan, karena ada beberapa bukti untuk meringankan yang sudah di sampaikan saat persidangan.
Diantaranya, pertama surat keterangan dari pihak pimpinan redaksi, kedua bukti kwitansi pengembalian kerugian yang dianggap sebagai bentuk kerugianRp 2.100.000, namun ada juga barang bukti sebesar Rp 1.000.000 masih ada di pengadilan, apakah uang Rp.1000.000 adalah hak terdakwa.
Bukti selanjutnya yaitu surat kesepakatan bersama antara pelapor dan terlapor yang intinya sudah ada perdamaian.
Namun restorative justice yang diajukan kepada pihak kepolisian tidak dikabulkan dengan tidak diberikan alasan terkait hal tersebut," tutup Imam SBY.
Penulis : Sukma
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar