Kontroversi MK Putuskan Perpanjang Pimpinan KPK, "Berpotensi Jadi Alat Gebuk Politik Istana"

MK Perpanjangan Masa Jabatan PImpinan KPK
"Jabatan Pemimpin KPK Diperpanjang, Apakah bisa Berpotensi Menjadi Alat Istana Habisi atau Alat Gebuk Musuh Politiknya?"


Liputan Indonesia || Jakarta , - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut pemerintah belum bisa mengambil sikap pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menambah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Sebelumnya, pemerintah menyatakan sedang memfinalisasi Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK.

Pratikno menyebut istana masih akan mengkaji terlebih dahulu amar putusan MK tersebut. Kajian akan dilakukan setelah pemerintah menerima salinan resmi putusan tersebut.

“Sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK. Jadi kita menunggu aja sampai kami pelajari amar putusan MK,” kata Pratikno pada Kamis 25 Mei 2023.

Namun, kata Partikno, pada dasarnya pemerintah akan menaati hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut. Meski, kata dia, pemerintah masih harus mempelajari terlebih dahulu putusan itu.

“Ya, kan intinya kita taat pada undang-undang. Kalau undang-undang diubah oleh MK ya kita taati,” ujar dia saat ditemui di Gedung PBNU, Jakarta.

Pansel dibentuk sebelum MK menjatuhkan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

MK Perpanjangan Masa Jabatan PImpinan KPK


Pratikno menyatakan pemerintah sejatinya sudah mulai mempersiapkan pembentukan Pansel Capim KPK. Meskipun, ia menyebut pembentukan Pansel itu masih berdasarkan Undang-undang KPK sebelum jatuhnya amar putusan Mahkamah Konstitusi.

“Pada periode empat tahun yang lalu, pada Bulan Mei itu, pertengahan Mei sudah dibentuk Pansel KPK. Nah, makanya kita cepat-cepat menyiapkan. Bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan empat tahun lalu ya,” ujar dia.

Selain itu, Pratikno juga enggan menanggapi soal apakah putusan itu berlaku untuk pimpinan KPK periode ini atau yang berikutnya. Ia menyebut hal itu bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi nantinya.

"Oh itu, keputusan MK. Itu keputusan MK yang menyatakan itu berlaku untuk periode ini atau periode yang akan datang itu putusan MK dan kami belum bisa, saya belum bisa merespons karena belum membaca amar putusannya," ujar dia.

MK kabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ihwal masa jabatan pimpinan KPK. MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Anwar mengatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Majelis Hakim Konstitusi juga menganggap pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK mengubah Pasal tersebut menjadi berbunyi: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,” kata Anwar Usman.

Selain soal masa jabatan, MK juga mengabulkan gugatan Nurul Ghufron terkait Pasal 29 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang usia minimal 50 tahun dan usia maksimal 65 tahun bagi pimpinan KPK pada masa proses pemilihan. MK mengubah pasal tersebut menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Putusan soal masa jabatan pimpinan KPK ini keluar hanya tujuh bulan menjelang berakhirnya periode kepemimpinan Firli Bahuri cs. Sejumlah perdebatan pun muncul soal apakah para pimpinan KPK saat ini akan diperpanjang masa jabatannya hingga Desember 2024 atau tetap harus dihentikan pada Desember 2023.


Penulis : red/gung
Source: tempo


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,869,Berita Utama,2927,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2191,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1881,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2898,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6907,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Kontroversi MK Putuskan Perpanjang Pimpinan KPK, "Berpotensi Jadi Alat Gebuk Politik Istana"
Kontroversi MK Putuskan Perpanjang Pimpinan KPK, "Berpotensi Jadi Alat Gebuk Politik Istana"
MK Perpanjangan Masa Jabatan PImpinan KPK, Ini Kata Istana, kpk jadi alat istana habisi musuh politik nya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-iOsbzqXcZVXG1f0-y3rHj2CGKmG03gIKw9XW2_4QGTbRidxJmu5bLYICMFL8Jwm52tVv-2kUX2sbWq9nUlQKGJNRaAqB5vv3XGvCJyvp6BAWwrNc_Wcd1Bqk6C5O5y4k3ATLgrWvi2WmRCz6MDZWmb01qQFIxRII9UumpAlxhM0THYVtC_T4fxolBg/s16000/images%20-%202023-05-27T021821.728.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-iOsbzqXcZVXG1f0-y3rHj2CGKmG03gIKw9XW2_4QGTbRidxJmu5bLYICMFL8Jwm52tVv-2kUX2sbWq9nUlQKGJNRaAqB5vv3XGvCJyvp6BAWwrNc_Wcd1Bqk6C5O5y4k3ATLgrWvi2WmRCz6MDZWmb01qQFIxRII9UumpAlxhM0THYVtC_T4fxolBg/s72-c/images%20-%202023-05-27T021821.728.jpeg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/kontroversi-mk-putuskan-perpanjang.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/kontroversi-mk-putuskan-perpanjang.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content