Liputan Indonesia || Jakarta - Sosok David Yulianto 33 th, Sosok pengendara mobil berpelat dinas Polri yang menganiaya sopir taksi online di Tol Dalam Kota akhirnya terungkap.
Pelaku ternyata bukan anggota polisi, melainkan pegawai swasta.
Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto pengendara mobil berpelat dinas Polri yang menganiaya sopir taksi online di Tol Dalam Kota sebagai tersangka.
"Ditetapkannya sebagai tersangka atas nama David Yulianto, laki-laki,"Yang bersangkutan (David) menyampaikan sekira bulan 4 atau 5 tahun 2022 membeli beserta card dengan harga Rp3,5 juta, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Belum diketahui motif pasti David membeli air soft gun tersebut. Trunoyudo menegaskan pihaknya masih mendalami kasus yang ada.
Sementara itu, pelat dinas Polri 10011-VII palsu yang dipakai pada kendaraan sedan Mazda milik David juga diperoleh dari E. Namun pelat tersebut tidak dibelinya melainkan dibuatkan.
"Tidak dijualbelikan tetapi dibuatkan kemudian diberikan dan digunakan pelaku," jelasnya.
Saat ini, Trunoyudo mengatakan pihaknya memburu sosok E yang memasok airsoft gun dan pelat dinas polisi palsu kepada David.
"Kasus masih berkelanjutan. Tentu proses ini masih kita tunggu, artinya kita juga ingin mengetahui dari mana asal sehingga digunakan oleh pelaku ini," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah unggahan yang berisikan foto-foto aksi 'koboi' seorang pria menenteng pistol dengan mobil berpelat dinas Polda Metro Jaya viral di media sosial.
Unggahan tersebut viral yang satu di antaranya diunggah akun Twitter @Pai_C1. Terlihat, seorang pria berbadan gempal dengan baju berwarna abu dan celana pendek hitam itu tengah berada di samping mobil korban.
Disebutkan, kejadian tersebut terjadi di dekat Exit Tol Tomang, Jakarta Barat yakni terjadi pada Kamis (4/5/2023) malam.
Terlihat pria tersebut memukul dan menampar pemobil lainnya. Saat itu, terlihat juga dia tengah menenteng pistol di tangannya.
Belakangan diketahui insiden itu terjadi lantaran pria tersebut tak terima saat jalurnya diambil oleh korban.
Dalam hal ini, pelat nomor dinas 10011-VII yang terpasang di mobil pelaku merupakan pelat palsu.
Pelat aslinya teregister dan terpasang di mobil dinas Polda Metro Jaya berjenis Toyota Kijang tahun 2013 milin Bagrenmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Penulis : Ag
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar