Dugaan Maling BBM subsidi di wilayah Gresik dan Mojokerto kerap terjadi, Aparatur Hukum Tutup Mata, modusnya bak truck di modifikasi.
Liputan Indonesia || Jatim, - Bisnis solar bersubsidi yang dijual non subsidi menjadi magnet bagi para pengusaha khususnya di wilayah Kabupaten Gresik dan wilayah Mojokerto Raya. Keuntungan serta pasar yang seksi membuat para sindikat pengangsu dan penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tersebut terus bertahan sampai sekarang meskipun harus bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Penulis :red
Liputan Indonesia || Jatim, - Bisnis solar bersubsidi yang dijual non subsidi menjadi magnet bagi para pengusaha khususnya di wilayah Kabupaten Gresik dan wilayah Mojokerto Raya. Keuntungan serta pasar yang seksi membuat para sindikat pengangsu dan penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tersebut terus bertahan sampai sekarang meskipun harus bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Jika ditilik dari peraturannya, untuk melakukan kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi, harus mengantongi izin usaha terdiri dari izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, dan Izin Usaha Niaga.
Namun, para sindikat penyelewengan BBM jenis solar di wilayah Gresik dan Mojokerto masih berjalan lancar meski tanpa mengantongi perizinan yang diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI). Ada yang melakukan penimbunan BBM, ada juga yang menyalahgunakan penyaluran solar bersubsidi.
Aturan hukum bagi pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam UU jelas, yaitu :
"Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00."
Sedangkan aturan hukum untuk pengangkutan, yaitu :
"Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)."
Aturan lain tentang penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Lantas, bagaimana sindikat penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Gresik dan Mojokerto beroperasi dan terhindar dari penegakan hukum oleh aparat?
Dari penelusuran media ini, sindikat penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi diantaranya terdapat di wilayah Gresik dan Mojokerto, dilakukan dengan rapi dan sistematis.
Redaksi menelusuri beberapa tempat yang terindikasi adanya tempat penimbunan solar bersubsidi, salah satunya di Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Disana terdapat bangunan yang dijadikan tempat penimbunan BBM, tak jauh dari jalan raya Desa Madureso ke arah Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Pengambilan (gangsu) BBM jenis solar bersubsidi dilakukan di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Gresik dan Mojokerto. Seperti di SPBU di Kecamatan Jetis (Kab. Mojokerto), SPBU di Kecamatan Dawarblandong, SPBU di Kecamatan Balongbendo (Sidoarjo), SPBU di Kecamatan Benjeng (Gresik), SPBU di Kecamatan Driyorejo (Gresik).
Kendaraan yang digunakan ialah truk colt diesel yang dimodifikasi untuk menampung BBM di bak truk tersebut. Kapasitas truk tersebut bisa memuat hingga 4000 liter BBM jenis solar yang dibeli dari SPBU.
Aksi itu dilakukan oleh pelaku pada dini hari, sekitar jam 03:00 WIB, dan jam 07:00 WIB sampai jam 09:00 WIB. Setelah itu, truk akan kembali ke tempat penimbunan di Desa Madureso.
Solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU dijual lagi dengan harga non subsidi, dan harganya dibawah harga BBM yang dijual secara resmi oleh perusahaan penyalur BBM non subsidi.
Penjualan BBM jenis solar bersubsidi tersebut dijual ke pertambangan dan industri. Satu diantara sekian terduga pelaku ialah pria inisial St. St pernah menjabat sebagai Kepala Desa Madureso.
Dalam menjalankan aksinya, St diduga dibantu oleh oknum aparat. Jadi tidak heran apabila bisnis ilegalnya tersebut tetap beroperasi.
Terkait ini penyelewengan BBM bersubsidi, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati menyebutkan, selama tahun 2022, kerugian bagi negara mencapai Rp17 miliar dari BBM subsidi sebanyak 1.422.263 liter yang diselewengkan.
Jenis barang bukti yang dominan ditemukan dalam penyalahgunaan BBM adalah BBM jenis solar bersubsidi dengan angka sebanyak 1.025.921 liter, disusul oleh BBM oplosan sebanyak 233.403 liter.
Kemudian BBM solar nonsubsidi sebanyak 93.605 liter, minyak tanah subsidi sebanyak 52.642 liter, BBM RON sebanyak 90 14.855 liter, BBM RON 92 sebanyak 1.000 liter, dan BBM RON 88 sebanyak 837 liter.
Penulis :red
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar